Pengemudi Mobil Diamuk Massa

Lansia 89 Tahun Dikeroyok Sampai Tewas, Sosok Perekam Video dan Provokator Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi menangkap 3 tersangka baru kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Jajaran Polrestro Jakarta Timur saat melakukan olah TKP kasus diduga pencurian mobil di Cakung, Minggu (23/1/2022) - Polisi menangkap 3 tersangka baru kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap 3 tersangka baru kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 3 tersangka baru yang ditangkap yaitu DJ, A, dan HP.

"Ada penambahan 3 tersangka, jadi sampai saat ini sudah 9 orang tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Zulpan menjelaskan, 3 tersangka itu tidak ikut melakukan pengeroyokan. Namun, ketiga turut memprovokasi warga.

Baca juga: Ini Analisa Keluarga Soal Dugaan Ada Dalang di Balik Lansia 89Tahun Tewas Dikeroyok di Dalam Mobil

Tersangka DJ memprovokasi sambil mengejar korban menggunakan sepeda motor.

DJ juga membunyikan klakson berulang kali untuk menyetop laju mobil yang dikebumikan kakek Wiyanto Halim.

Seorang pengendara mobil berusia 80 tahun tewas usai diteriaki maling di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) (@updateinfojakarta).
Seorang pengendara mobil berusia 80 tahun tewas usai diteriaki maling di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) (@updateinfojakarta). (Warta Kota)

"Kemudian peran tersangka kedua saudara A ini adalah berteriak 'Pak, berhenti nabrak' dengan gestur tubuh melambaikan tangan," ujar Zulpan.

"Kemudian tersangka ketiga saudara HP ini berperan memvideokan dan juga meneriakkan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi TKP," tambahnya.

Tersangka DJ, A, dan HP dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan kakek Wiyatno Halim. Mereka adalah TJ, JI, RYN, M, MJ, dan F.

Baca juga: Maling Motor di Cakung Diamuk Massa hingga Ditelanjangi, Temannya Pilih Kabur

Satu Pengeroyok Lansia 89 Tahun di Cakung Ditangkap

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap satu orang pelaku pengeroyokan terhadap lansia bernama Wiyanto Halim (89) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved