Antisipasi Virus Corona di DKI
Diperpanjang Hingga 28 Februari, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jabodetabek
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang pemerintah pusat hingga 28 Februari 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang pemerintah pusat hingga 28 Februari 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Tak hanya DKI Jakarta, wilayah penyangga ibu kota yang masuk dalam aglomerasi Jabodetabek juga kembali harus menerapkan PPKM Level 3 hingga akhir Februari mendatang.
Berikut adalah aturan kegiatan pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Baca juga: Ketatnya PPKM Level 3, Rencana Atta Halilintar Sewa 1 Lantai RS Buat Persalinan Aurel Terancam Gagal
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan nonpenanganan karantina; dan
e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;