Antisipasi Virus Corona di DKI
Diperpanjang Hingga 28 Februari, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jabodetabek
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang pemerintah pusat hingga 28 Februari 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; dan
c) untuk huruf d): (1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
(2) kapasitas maksimal 50 persen;
(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(4) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2),
d) untuk huruf e):
(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(2) 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(3) angka (1) dan angka (2) dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan;
(4) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang; dan
(5) makan karyawan tidak bersamaan,
2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;