Cerita Kriminal
'Saya Sayang' Dalih Guru Agama Cabuli Dua Santriwati Berparas Cantik
Alasan sayang jadi dalih guru agama bernama Munasik (53) mencabuli dua santriwati di sebuah pondok pesantren Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Alasan sayang jadi dalih guru agama bernama Munasik (53) mencabuli dua santriwati di sebuah pondok pesantren Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.
Dua santriwati itu dianggap berparas cantik oleh Munasik.
Kini, Munasik telah diringkus Satreskrim Polres Tegal.
Kasus guru agama mencabuli santriwati itu terungkap berkat laporan ayah dari korban berinisial WR (16).
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, mengungkapkan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak September 2021 lalu.
Baca juga: Tak Puas dengan Istri Jadi Alasan Ayah Bejat Cabuli Anak Laki-lakinya, Terkuak Saat Ditanya Kakak
Pelaku melancarkan aksinya di pondok pesantren, karena kebetulan yang bersangkutan merupakan salah satu pengurus.
"Modus pelaku yaitu ingin melampiaskan hasrat seksual kepada santriwatinya yang dirasa oleh pelaku mempunyai paras cantik.
Setelah itu pelaku akan mengajak korban mengaji di luar jam yang ditentukan dan melancarkan aksinya," ungkap Wakapolres, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, terkait kronologi terungkapnya kasus pencabulan, berawal pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu ayah korban datang ke pondok pesantren untuk menjenguk sang anak.
Kemudian saat sampai di lokasi, ayah korban bertemu dengan pelaku kemudian pelaku menyampaikan bahwa korban sedang berselisih dengan teman-teman di pondok pesantren.
Akhirnya sang ayah membawa korban untuk pulang ke rumah, hal janggal pun terjadi saat korban hendak naik ke dalam mobil, teman-teman yang dikatakan sedang berselisih dan teman lainnnya langsung memeluk korban.
Baca juga: Dampak Kasus Wanita Dirudapaksa & Dirampok, Sopir Angkot Serang-Balaraja Merana: Gara-gara Si Cabul
Selaku ayah, langsung merasa curiga dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Kemudian ayah korban berinisiatif membawa anaknya ke salah satu ustad untuk diobati secara alternatif.
Lalu sang ustad meminta agar korban bercerita apa adanya dan sejujur-jujurnya tentang apa yang terjadi.
Dari situlah korban menceritakan semua yang ia alami.
Ia mengaku bahwa dirinya telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
Korban dicium di bagian pipi, bibir, dan diraba payudara nya.
Mengetahui kenyataan pahit yang menimpa anaknya, sang ayah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku melainkan dua orang.
Semuanya merupakan santriwati yang diasuh oleh pelaku," ujarnya.
Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut, masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan pelaku ini merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Bumijawa.
Pelaku sering berinteraksi dengan santriwati karena selain menjadi salah satu pengurus, ia juga menjadi tenaga pengajar.
"Laporan awal yang masuk ke kami memang baru satu korban saja.
Tapi kami terus melakukan pengembangan kemudian didapati bahwa korban lebih dari satu orang," jelas Kasatreskrim.
Pelaku pencabulan, Munasik, saat ditanya apa saja yang dilakukan terhadap korban, ia mengaku hanya mencium saja, saat didesak apakah melakukan hal bejat lainnya pelaku berkilah tidak mengaku.
Ditanya santriwati yang menjadi korban aksi cabul nya ada berapa, lagi-lagi ia hanya mengaku satu orang saja dengan menunjukkan sikap yang santai seakan tidak merasa menyesal atau bersalah.
"Kenapa saya berani mencium ya karena saya sayang," tutupnya. (dta)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Munasik Guru Ngaji di Tegal Cabuli 2 Santriwati di Pondok: Kenapa Berani? Karena Saya Sayang,