Layanan e-SPT Dihapus, Mulai Bulan Depan Pakai Ini untuk Lapor SPT Tahunan

Layanan e-SPT ditutup bulan ini, lapor SPT tahunan dialihkan lewat layanan lain.

Editor: Muji Lestari
Instagram @ditjenpajakri
Akhir bulan ini layanan e-SPT ditutup. 

Sebagai gantinya, kata dia, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Cara pelaporan tersebut sudah ada sejak dulu dan caranya masih sama. Berikut penjelasan tentang keduanya:

1. e-Form

e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.

2. e-Filing

Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.

Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id.

Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved