Cerita Kriminal
Pelajar yang Bikin Onar Tawuran Bawa Sajam Akhirnya Ditangkap, Polisi Amankan Benda Berbahaya
Polres Metro Bekasi berhasil meringkus 11 pelaku tawuran pelajar di Jalan Raya Langkap Lancar, Desa Sukaragam Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus 11 pelaku tawuran pelajar di Jalan Raya Langkap Lancar, Desa Sukaragam Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif mengatakan, mayoritas pelaku merupakan anak di bawah umur namun terdapat dua orang yang sudah berusia dewasa.
"Dua dari 11 pelaku merupakan dewasa, sedangkan sisanya adalah anak di bawah umur usia belasan tahun," kata Gidion, Rabu (23/2/2022).
Dua pelaku dewasa berinisial AR (19) dan AH berusia (18), keduanya membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang saat tawuran berlangsung.
Sementara sembilan tersangka yang masih di bawah umur diantaranya, HM (16), AR (17) MER (16) ABA (17) DF (17) DFS (17) DAK (16) SH (16) dan SK (15).
Baca juga: Mencekam Tawuran Pelajar di Cakung Tengah Hari, Senjata Tajam Makan Korban Luka
Gidion menuturkan, SMK Al-Manar dan SMK Citra Mutiara.
Dua kelompok pelajar ini merupakan musuh bebuyutan dan kerap melakukan aksi tawuran.

"15 Februari 2022 kedua kelompok pelajar ini melakukan tawuran di di Jalan Raya Kampung Warung Bambu, Cibarusah, lalu mereka kembali melakukan hal serupa," tuturnya.
Pada 16 Februari 2022, kedua kelompok janjian melakukan aksi tawuran di Jalan Langkap Lancar hingga video detik-detik aksi bentrokan viral di media sosial.
"Kemudian kita melakukan identifikasi melalui video viral lalu kita melakukan penangkapan setelah proses penyelidikan terhadap 11 orang," jelas dia.
Selain menangkap 11 tersangka, polisi juga menyita barang bukti 11 senjata yang digunakan kedua kelompok untuk tawuran.
Senjata tersebut diantaranya, sebilah celurit besar berukuran kurang lebih 150 sentimeter, empat celuit sedang, dua celurit kecil, dua bilah pedang, satu samurai dan stik golf.
Baca juga: Diduga Rebutan Tempat Nongkrong, 2 Kelompok Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Cikarang-Cibarusah
"Sebelas tersangka kami kenakan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," tegasnya.
Pelaku Pencabulan Balita di Rusun Marunda Berhasil Diamankan, Tapi Polisi Kesulitan Menahannya |
![]() |
---|
Bawa Mobil Bak Terbuka, Kawanan Maling Gasak Pagar Besi di Toko Makanan Hewan Depok |
![]() |
---|
Petantang-petenteng Bawa Sajam Mau Tawuran, Belasan Pelajar di Kembangan Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Warga Tanah Sereal Curhat ke Kapolres Metro Jakbar, Sistem Portal Efektif Cegah Curanmor |
![]() |
---|
Pelaku Belum Tertangkap, Kak Seto Turun Tangan Tangani Kasus Pencabulan Balita di Rusun Marunda |
![]() |
---|