Cerita Kriminal

Presiden Jokowi Sampai Turun Tangan di Kasus Pencurian Motor Ini, Kisah Di Baliknya Bikin Terenyuh

Sebuah kasus pencurian sepeda motor sampai menggerakkan hati Presiden Jokowi. Ia turun tangan memberikan perhatian penuh kepada sang korban.

Kompas.com
Kolase foto Presiden Jokowi dengan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memberikan motor pemberian Presiden Jokowi kepada driver ojol perempuan Surabaya yang menjadi korban curanmor di taman seberang Pakuwon Mall. 

"Ini juga dari Pak Presiden untuk melunasi cicilan dari motor yang hilang," imbuh Yusep sambil menyodorkan map berisi sebuah amplop.

Yusep berjanji, bakal menangkap pelaku pencurian yang mengakibatkan korban kehilangan motornya.

"Saya sebagai Kapolrestabes Surabaya, berjanji akan menangkap pelaku kejahatan pencurian bukan hanya yang telah mencuri motor ibu Wahyu, melainkan yang telah nekat beraksi di wilayah Surabaya," tegasnya. 

Sosok Pencuri Motor Terungkap

Janji Yusep ditepati, pelaku pencuri motor Novi berhasil diringkus.

Pelaku bernama Nur Kholis (37), yang ternyata seorang residivis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan, Nur Kholis pernah berurusan hukum 14 tahun silam, karena kasus pencurian dengan pemberatan. 

Nur Kholis (37) maling motor milik ojek online (Ojol) ibu dua anak di depan mall, Surabaya, yang kasusnya viral hingga bikin Presiden Jokowi iba, kini dikeler Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
Nur Kholis (37) maling motor milik ojek online (Ojol) ibu dua anak di depan mall, Surabaya, yang kasusnya viral hingga bikin Presiden Jokowi iba, kini dikeler Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim (surya.co.id/luhur pambudi)

Pria yang pekerjaannya serabutan itu, pernah melakukan percobaan pembobolan sebuah rumah di Surabaya

Akibat perbuatannya itu. Pelaku sempat ditahan kurun waktu satu tahun lamanya. 

"Tersangka residivis curanmor. Pernah lakukan pencurian tahun 2008, pembobolan rumah," ujar Dirmanto Balai Wartawan Mapolda Jatim, Rabu (23/2/2022). 

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar mengungkapkan, pelaku beraksi setelah melihat kesempatan kelengahan dari korban uang yang memarkirkan motor di area minim pengawasan. 

"Biasa aja, dia pakai baju biasa. Karena ada kesempatan aja," ujar mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi TribunJatim.com

Akibat perbuatannya. Pelaku bakal dikenai ancaman pidana Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Awal Mula Presiden Jokowi Bantu Driver Ojol Perempuan di Surabaya dan Pencuri Motor Ojol Milik Wanita di Surabaya yang Viral Dibantu Presiden Jokowi, Ternyata Residivis

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved