Aturan Baru Pengeras Suara di Masjid Diterbitkan Menag Yaqut, Wali Kota Depok: Ini Perlu Dikaji
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tengah menjadi polemik di masyarakat.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tengah menjadi polemik di masyarakat.
Untuk informasi, SE yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu diterbitkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Beragam komentar dari terbitnya SE itu pun bermunculan dari kalangan pejabat, tak terkecuali dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Dijumpai wartawan di Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Depok, Sukmajaya, ia menyebut bahwa aturan dalam surat edaran tersebut perlu dikaji.
“Ini menurut saya perlu dikaji, ini kan sifatnya bisa dikatakan tidak hanya sekedar, kadang-kadang kita membuat aturan kurang pas dengan kondisi budaya masyarakat, kadang-kadang ya,” katanya pada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Ucapan Menag Yaqut Soal Gonggongan Anjing Viral, Wali Kota Depok: Minta Maaf ke Rakyat Bukan Aib
“Makanya sebelum ini dikeluarkan sebaiknya hearing dulu gitu. Coba inikan Kementerian Agama dari seluruh agama, silakan saja minta mendengar seperti apa kepada tokoh-tokoh, masyarakat, minta pendapat,” timpalnya lagi.
Menurut Idris, Menteri Agama Cholil Yaqut yang memiliki latar belakang sebagai aktivis organisasi kepemudaan, sudah sepatutnya untuk meminta pendapat dari banyak pihak sebelum mengeluarkan keputusan.

“Apalagi beliau sebagai aktivis organisasi kepemudaan, minta pendapat-pendapat itu bukan suatu hal yang aib dan itu gak lama kok kalau kita hearing segala macam atau kita bersurat kasih jawaban, baru setelah kita menentukan berdasarkan tadi pendapat bersama, aspirasi bersama masyarakat,” katanya.
“Jadi ini bisa jadi kebijakan, sebab kalau apa-apa kita keluarkan kebijakan tanpa dilakukan itu akan menjadi sebuah sikap-sikap otoriter yang kurang bagus. Kita negara yang sangat persuasif negara yang sangat dinamis santun dan sebagainya,” pungkasnya.