Dikira Tak Terendus, Pejabat Ini Pilih Sesajen Dijadikan Peluang Korupsi, Nasibnya Berakhir Tragis
Dikira tak bakal terendus, pejabat ini memlih sesajen dijadikan peluang untuknya korupsi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dikira tak bakal terendus, pejabat ini memlih sesajen dijadikan peluang untuknya korupsi.
Rupanya perbuatan curang sang pejabat itu terbongkar.
Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu dilakukan oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58) saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar.
Dalam persidangan Kamis (24/2/2022) kemarin, Bagus Mataram Bagus Mataram divonis pidana penjara selama tiga tahun.
Baca juga: Kasus Penendang Sesajen: Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan, Polisi Pastikan Kasus Jalan Terus
Dia terbukti melakukan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Menariknya dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa tidak sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan, Bagus Mataram tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karena tidak sependapat, majelis hakim pun membebaskan Bagus Mataram dari dakwaan primer JPU.
Menurut majelis hakim, sesuai pembuktian dan fakta di persidangan, Bagus Mataram dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Gede Putra Astawa.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang Rp 155 juta yang dihitung sebagai kerugian negara.
Jika Bagus Mataram tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Uang Rp 155 juta, menurut majelis hakim, adalah uang yang dinikmati oleh terdakwa dari total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 1.022.258.750.
Baca juga: Penendang Sesajen di Semeru Bawa Nama Kajian Ibu-ibu, Akui Secara Sadar Rekam dan Kirim Video Itu
Pula dalam amar putusannya majelis hakim meminta JPU agar memeriksa pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang, sehingga negara dirugikan Rp 1.022.258.750.
