Pengacara Beberkan Halusinasi Bisikan Gaib Wanita 53 Tahun Hingga Tega Habisi Nyawa Sahabat
Terungkap penyakit RG (53) hingga tega membunuh sahabatnya sendiri HS (54) di Perumahan Jatibening Estate, Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIBENING - Henri Lumban Raja selaku kuasa hukum tersangka RG (53), membeberkan penyakit halusinasi yang diderita kliennya hingga tega membunuh sahabatnya sendiri berinisial HS (54) di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Henri mengatakan, kliennya sejak 10 tahun terakhir menderita penyakit tiroid. Kondisinya terus mengalami perburukan tidak hanya berdampak pada fisik tetapi psikisnya.
"Ini pelaku mengalami penyakit tiroid, sudah bolak-balik diperiksa, 2012 sempat dioperasilah tetapi diperiksa kembali di Cikini, di Gatsu (Gatot Subroto Jakarta)," kata Henri, Jumat (25/2/2022).
Selama menderita tiroid, pelaku sudah merasakan dampak psikis. Ia sudah berulang kali melaporkan hal tersebut ke dokter yang menangani.
"Akibat tiroid mempengaruhi fikiran tidak konsentrasi, fikiran melayang-layang, sering berhalusinasi dan dia pelaku megalami depresi," ujar Henri.
Baca juga: Pihak Korban Ragu Motif Pembunuhan di Jatibening Bekasi Karena Bisikan Gaib
Pada saat kejadian, korban dan pelaku sedang berada di lantai tiga rumah. Di sana, korban sempat mengeluh tidak enak badan.
Pelaku lantas mengeroki korban, pada saat itulah bisikan halusinasi untuk menghabisi nyawa sahabatnya datang.
"Dokter harus tahu bahwa tiroid ini bisa berpengaruh pada kejiwaan dan kronis, jadi kita (pelaku) ini tidak ada niat untuk mencelakakan orang kecuali memang itu di luar dari pada keadaan normal," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, motif pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi didasari bisikan gaib.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, tersangka merupakan teman dekat korban seorang perempuan berinisial RG (54).
"Korban atas nama HS (53) dan kita sudah mengamankan satu orang tersangka RG (54). Kejadiannya ini dimana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman," kata Hengki di Mapolrestro Bekasi, Kamis (13/1/2022).
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula saat korban dan tersangka janjian bertemu di lokasi kejadian rumah kakak dari tersangka berinisial MG, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu oleh Sahabat di Bekasi, Berawal Bisikan Gaib
"Kedua belah pihak juga sering bertemu di lokasi kejadian menurut keterangan suami tersangka," jelasnya.