Sebanyak 519 Orang Mendaftar jadi Relawan Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur
Sebanyak 519 orang mendaftar menjadi anggota relawan pemadam kebakaran (Redkar) di Jakarta Timur. Ada yang ditolak.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Sebanyak 519 orang mendaftar menjadi anggota relawan pemadam kebakaran (Redkar) Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur.
Kasudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Muchtar Zakaria mengatakan jumlah tersebut akumulasi dari pendaftaran online sejak tanggal 3-21 Februari 2022.
Dalam perekrutan Redkar ini, para peserta harus melalui proses administrasi verifikasi data hingga dinyatakan lolos dan mengikuti pelatihan khusus, diberi kartu anggota, dan alat perlindungan diri.
"Dari 519 orang yang sudah terdaftar yang masih perbaikan data atau resgistrasi ada 146 orang. Terverifikasi 371 orang dan yang ditolak dua orang," kata Muchtar saat dikonfirmasi Jumat (25/2/2022).
Pembentukan Redkar untuk membantu tugas Damkar mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no 364.1-306/2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran.
Baca juga: Sebut Ada yang Kebakaran Jenggot Usai Dirinya Dapat Jabatan, Hercules Singgung Soal Laki-laki
Serta Instruksi Kepala Dinas Gulkarmat DKI No 07/2022 tentang registrasi dan verifikasi anggota Redkar DKI Jakarta, perekrutan ini diharapkan mendapat sambutan positif dari warga.
"519 orang pendaftar berasal dari 710 RW atau 7.906 RT yang tersebar di 65 kelurahan di Jakarta Timur," ujarnya.
Baca juga: Jabat Tenaga Ahli Pasar Jaya, Hercules Akui Ada yang Kebakaran Jenggot: Cuma Bisa Menggonggong
Kasi Pencegahan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Edi Parwoko menuturkan para setelah mendapat pelatihan khusus para Redkar akan menggantikan tugas Barisan Relawan Kebakaran (Balakar).
Mereka akan bertugas membantu masyarakat dalam melakukan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi ke warga, serta menanggulangi kebakaran di lingkungannya.
"Syarat menjadi anggota Redkar ini minimal 19 tahun. Setiap Kelurahan minimal 10-30 orang yang mewakili menjadi anggota Redkar," tutur Edi.