Sebanyak 519 Orang Mendaftar jadi Relawan Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur

Sebanyak 519 orang mendaftar menjadi anggota relawan pemadam kebakaran (Redkar) di Jakarta Timur. Ada yang ditolak.

akun instagram @humasjakfire
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta pada Selasa (2/11/2021). Sebanyak 519 orang mendaftar menjadi anggota relawan pemadam kebakaran (Redkar) Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Sebanyak 519 orang mendaftar menjadi anggota relawan pemadam kebakaran (Redkar) Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur.

Kasudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Muchtar Zakaria mengatakan jumlah tersebut akumulasi dari pendaftaran online sejak tanggal 3-21 Februari 2022.

Dalam perekrutan Redkar ini, para peserta harus melalui proses administrasi verifikasi data hingga dinyatakan lolos dan mengikuti pelatihan khusus, diberi kartu anggota, dan alat perlindungan diri.

"Dari 519 orang yang sudah terdaftar yang masih perbaikan data atau resgistrasi ada 146 orang. Terverifikasi 371 orang dan yang ditolak dua orang," kata Muchtar saat dikonfirmasi Jumat (25/2/2022).

Pembentukan Redkar untuk membantu tugas Damkar mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no 364.1-306/2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran.

Baca juga: Sebut Ada yang Kebakaran Jenggot Usai Dirinya Dapat Jabatan, Hercules Singgung Soal Laki-laki

Serta Instruksi Kepala Dinas Gulkarmat DKI No 07/2022 tentang registrasi dan verifikasi anggota Redkar DKI Jakarta, perekrutan ini diharapkan mendapat sambutan positif dari warga.

"519 orang pendaftar berasal dari 710 RW atau 7.906 RT yang tersebar di 65 kelurahan di Jakarta Timur," ujarnya.

Baca juga: Jabat Tenaga Ahli Pasar Jaya, Hercules Akui Ada yang Kebakaran Jenggot: Cuma Bisa Menggonggong

Kasi Pencegahan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Edi Parwoko menuturkan para setelah mendapat pelatihan khusus para Redkar akan menggantikan tugas Barisan Relawan Kebakaran (Balakar).

Mereka akan bertugas membantu masyarakat dalam melakukan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi ke warga, serta menanggulangi kebakaran di lingkungannya.

"Syarat menjadi anggota Redkar ini minimal 19 tahun. Setiap Kelurahan minimal 10-30 orang yang mewakili menjadi anggota Redkar," tutur Edi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved