Amuk Koboi Lampung Tenteng Pistol di Rumah Keluarga, Begini Sikapnya Saat Dijemput Polisi
Aksi pria bergaya bak koboi menenteng senjata api terjadi di Lampung. AG (32) mengamuk di rumah keluarganya. Begini sikapnya saat dijemput polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi pria bergaya bak koboi menenteng senjata api terjadi di Lampung.
Pelaku berinisial AG (32) mengamuk sambil menenteng senjata api di rumah keluarga.
Kini pria berstatus warga Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur itu telah dijemput polisi.
Kronologi
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengungkapkan pelaku melakukan tindakan menyenangkan membawa pistol saat mengamuk di tempat keluarganya.
"Pada Kamis (14/10/2021) pukul 20.30 WIB, sempat terjadi keributan keluarga."
"Yaitu korban bertengkar dengan istri korban, yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku," kata AKP Jalaludin.
Baca juga: Kuli Bangunan Jadi Sasaran Amukan Bos Properti, Gara-gara Todongkan Pistol Berujung Penjara
Kemudian, mertua korban yang tak terima bila anaknya dimarahi mendatangi korban.
Sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan mertua korban.
"Setelah mertua korban pulang tak lama kemudian AG mendatangi rumah korban."
"Lalu mengeluarkan senjata api warna putih dan langsung di tembakkan ke arah atas sebanyak satu kali," ungkapnya.
Kemudian, karena kejadian itu, korban yang berinisial JN (35) melaporkan AG kepada Polsek Way Jepara.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan AG karena tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa, menguasai, senjata api beserta amunisinya dan atau perbuatan tidak menyenangkan," kata AKP Jalaludin, Minggu (27/2/2022) kemarin.
AKP Jalaludin mengatakan tim Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Coba Kabur, Tersangka Narkoba Bawa Mobil Ugal-ugalan Tabrak Warga: Kayak Koboi, Asal Aja
"Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Way Jepara, tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.
Jalaludin menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di kantor Polsek Way Jepara.
"Barang bukti yang kami amankan yakni satu pucuk senpi dan satu amunisi kaliber 9 mm," katanya.
Peristiwa Serupa
Viral Koboi Pondok Indah Bawa Senjata Ancam Kuli Bangunan

Pria yang bertindak layaknya koboi dengan menodongkan senjata kepada kuli bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan mengaku sebagai seorang pengusaha properti.
Namun anehnya, dia justru merasa terganggu dengan suara dari para kuli yang sedang merenovasi rumah.
Padahal, untuk seorang pengusaha yang bergerak di bidang properti tentunya dia harusnya sudah terbiasa mendengar suara berisik dari para kuli yang sedang membangun atau merenovasi bangunan.
Tapi hal itu nampaknya tak berlaku bagi RPB (54).
Baca juga: Ada Koboi Tanpa Topi Beraksi di Warung Bakso, Pembeli Ini Kaget Tiba-tiba Dadanya Bersimbah Darah
Dia adalah pria yang viral karena mengancam kuli bangunan dengan senjata.
Video yang menampilkan aksi penodongan itu viral pada Senin (14/2/2022) malam.
Sedangkan peristiwa penodongan terjadi dua hari sebelumnya atau pada Sabtu (12/2/2022) pukul 08.12 WIB.
Usai videonya viral RPB pun dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menangkap RPB di kediamannya di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022) malam.
Dia pun dihadirkan saat polisi membeberkan kronologi kasus yang dilakukan sang pengusaha properti itu.
RPB mengenakan kaus tahanan dan tangannya diborgol.
Tak arogan seperti saat menodongkan senjata ke kuli bangunan, kali ini pengusaha properti itu hanya bisa tertunduk lesu.
Alasan todongkan senjata

Saat beraksi, RPB sempat memberikan pilihan kepada kuli bangunan berinisial SES.
"Dia (pelaku) sambil berkata, 'daripada dengkul kena atau kaki yang kena' sambil menodongkan senjata," kataKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Adapun motif pelaku menodongkan air softgun ke kuli bangunan karena merasa terganggu dengan suara berisik proyek renovasi bangunan tepat di sebelah rumahnya.
"Kebetulan (pelaku) sedang berakitvitas di rumahnya, yang sedang berkegiatan zoom meeting," ujar Zulpan.
"Sehingga tersangka keluar dari rumahnya didampingi salah satu sopirnya atas nama Sutrisno. Kemudian menghampiri rumah sebelah yang kebetulan sedang renovasi. Di situ lah korban dihampiri, kemudian ditegur diminta untuk berhenti," jelas dia.
Pengusaha properti itu membentak korban sambil menenteng senjata. Korban tampak ketakutan dan berbicara terbata-bata.
"Saya suruh turun semua orangnya. Sebenarnya sudah nggak ada kerjaa di sini," kata SES dalam video yang viral di media sosial.
"Enggak ada alasan!" bentak pelaku sambil mengarahkan senjata ke kaki dan kepala korban.
Kepada polisi, RPB mengaku sempat dua kali memperingatkan kuli bangunan untuk menghentikan pekerjaannya.
Namun, menurut pengakuan pelaku, kuli bangunan tak mengindahkan peringatan tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka korban tetap bekerja. Kemudian diingatkan untuk kedua kali namun tidak diindahkan juga," terang Zulpan.
Bawa-bawa pandemi Covid-19
Senjata yang digunakan pengusaha properti itu untuk mengancam para kuli bangunan ialah air softgun yang dibelinya seharga Rp 4,5 juta di mal kawasan Senayan.
Kepada polisi, RPB justru membawa-bawa soal pandemi Covid-19.
Katanya, dia stres akibat pandemi Covid-19 hingga akhirnya menbeli senjata itu.
RPB pun membeli air softgun jenis glock 17.
Senjata itu pula yang digunakan RPB untuk menodong kuli bangunan, SES, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Alasannya yang bersangkutan membeli itu karena dia stres situasi pandemi ini, sehingga membeli peralatan yang menyerupai kelengkapan militer, walaupun dia bukan anggota militer," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan RPB membeli air soft gun itu di toko yang menjual perlengkapan militer. Meskipun, RPB bukanlah anggota militer.
"Jadi senjata ini dibeli di Senayan Trade Centre (STC), di toko yang menjual perlengkapan militer, harganya Rp 4,5 juta," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Selain stres, RPB membeli senjata itu hanya untuk terlihat gagah.
"Itu (air softgun) baru dibeli, baru Oktober 2021. Ya, hanya untuk gagah-gagahan saja seperti itu," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
RPB kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (TribunJakarta/TribunLampung)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bawa Pistol dan Mengamuk, Pria di Lampung Timur Diamankan Polisi, .