Cerita Kriminal
Dipimpin Abang-abangan, 3 Anak di Bawah Umur Nekat Begal Petugas PPSU di Jakut Demi Beli Sabu
Empat pelaku begal berusia belasan tahun yang mencoba merampas motor petugas PPSU di Kelapa Gading ditangkap.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Empat pelaku begal berusia belasan tahun yang mencoba merampas motor petugas PPSU di Kelapa Gading, Jakarta Timur (Jakut) ditangkap.
Hasil pengembangan, keempat bandit jalanan ini ternyata berupaya merampas barang berharga korban untuk membeli sabu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, keempat tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin setelah polisi melakukan tes urin terhadap mereka.
"(Para pelaku menjalankan aksinya) untuk membeli sabu. Hasil tes urin empat positif metamfetamin," kata Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/3/2022).
Keempat pelaku terdiri dari tiga anak di bawah umur, AZ (17), HN (17), dan JS (16).
Baca juga: Anggota PPSU Terkapar Jadi Korban Begal di Kelapa Gading, Polisi Akhirnya Tangkap 4 Pelakunya
Sementara pelaku lainnya berinisial AP usia 19 tahun.
AP menjadi abang-abangan yang memimpin tiga remaja di bawah umur itu untuk melakukan pembegalan.
"Setelah kita kembangkan, ternyata para pelaku ini sudah melakukan lebih dari satu kali," kata Wibowo.
AZ dan HN pernah melakukan aksi serupa, membegal pemotor di jalanan depan Mal Kelapa Gading.
Sementara AP sudah pernah menjalankan aksi pembegalan lebih dari lima kali, di wilayah Kelapa Gading dan sekitarnya.
"AP sendiri sudah lebih dari lima kali beraksi, tapi untuk wilayah yang lainnya," ucap Wibowo.

Keempat begal ini ditangkap setelah mencoba merampas motor dan membacok seorang petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Timur, Aris Pajriansyah (38), pada Selasa (22/2/2022) silam.
Saat itu, para pelaku membuntut korban dari arah Pintu I Pegangsaan Dua dan mencoba merampas motornya di Jalan Acordion hingga ke Jalan Gambang.
Para bandit jalanan itu menyerang Aris dengan senjata tajam hingga yang bersangkutan terkena luka bacok di tangan kirinya.
Keempat begal ini kabur setelah aksi mereka dilihat sekuriti setempat yang langsung membantu korban.
Terhadap para pelaku, polisi menetapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam 8 tahun penjara.