Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 3 Diterapkan di Jakarta hingga 7 Maret, Simak Aturan Lengkapnya Selama Sepekan ke Depan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa seluruh wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 3 selama sepekan ke depan.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri itu dikutip TribunJakarta.com, Selasa (1/3/2022).
Tak hanya DKI Jakarta, seluruh wilayah penyangga yang masuk dalam aglomerasi Jabodetabek juga kembali menerapkan PPKM Level 3 hingga 7 Maret 2022.
Baca juga: Diperpanjang Hingga 28 Februari, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jabodetabek
Wilayah tersebut meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Berikut adalah aturan kegiatan pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
Baca juga: Ketatnya PPKM Level 3, Rencana Atta Halilintar Sewa 1 Lantai RS Buat Persalinan Aurel Terancam Gagal
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;