Cerita Kriminal

Acong, Pemilik Pabrik Miras Ciu di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara 

Selain itu, tersangka Acong juga dikenakan Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki menunjukan barang bukti kasus pabrik miras ciu ilegal di Bekasi, Rabu (2/3/2022).  

"Waktu itu kita ngira bau sampah kaya bau ragi cuka, lalu RT saya langsung melakukan penelusuran ditemukan sumber bau di rumah itu," ucapnya.  

Baca juga: 3 Pemuda Mabuk Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau di Jaksel, Korban Sebut Pelaku Sering Pesta Miras

Pengurus lingkungan pada Jumat (25/2/2022), melakukan konfirmasi ke penyewa rumah bernama Acong.  

"Kita ketuk rumah yang bersangkutan, awalnya enggak mau keluar cuma waktu itu RT sama Tim K3 (keamanan, ketertiban dan keselamatan) datengin cukup ramai lima orang," jelas dia.  

Setelah disatroni pengurus lingkungan, pengontrak akhirnya mau keluar. Rumah selanjutnya digeledah dan ditemukan hal mengejutkan.  

Minuman keras jenis ciu
Minuman keras jenis ciu (Tribun Jabar)

Kecurigaan warga yang selama ini mencium bau kecut terjawab.

Rumah yang dikontrak Acong disulap jadi pabrik produksi miras ilegal.  

"Jadi dia ternyata produksi ciu, bahan baku, alat penyuling masih lengkap, di dalam juga terdapat karton berisi botol ciu siap edar," ucapnya.  

Atas temuan tersebut, warga selanjutnya melapor ke Polsek Jatiasih Kota Bekasi. Petugas kepolisian datang mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti.  

"Sekarang prosesnya masih berjalan di polsek, jadi setelah warga tahu aktivitas di dalam rumah itu produksi miras kita lapor polisi," tegas dia.  

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi kejadian rumah pabrik miras jenis ciu, polsek memasang garis polisi di bagian pagar rumah.  

Rumah dengan cat gerbang warna hitam tersebut tampak tertutup, lokasinya berada di Jalan Dirgantara Raya yang merupakan akses utama perumahan.  

Baca juga: Kecurigaan Kakak Korban Terungkap, Isi Chat Adik Bikin Merinding: Ternyata Ulah si Tukang Galon

Di akses jalan tersebut, terdapat sejumlah kios usaha serta terdapat beberapa rumah tinggal warga. 

Modus Produksi Cairan Cat 

Pemilik bernama Acong sempat membohongi warga, dia mengatakan, usahanya bergerak di bidang bahan baku cat.  

Hal ini diceritakan Ketua RW08 Agus Pradjojo, proses penggrebekan dilakukan ketua RT-nya bersama Tim K3 (keamanan, ketertiban, ketentraman).  

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki saat konferensi pers pengungkapan kasus pabrik miras jenis ciu ilegal di Bekasi, Rabu (2/3/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki saat konferensi pers pengungkapan kasus pabrik miras jenis ciu ilegal di Bekasi, Rabu (2/3/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved