Cerita Kriminal

Acong, Pemilik Pabrik Miras Ciu di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara 

Selain itu, tersangka Acong juga dikenakan Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki menunjukan barang bukti kasus pabrik miras ciu ilegal di Bekasi, Rabu (2/3/2022).  

Ketua RW yang akrab disapa Yoyo ini mengatakan, Acong merupakan warga pengontrak baru di rumah Jalan Dirgantara Raya, Blok A3 nomor 5.  

"Jadi dia ini baru mengontrak sejak Juli 2021 lalu, bilangnya buat tempat tinggal kerja di daerah Kota (Jakarta)," kata Yoyo, Senin. (28/2/2022).  

Saat penggerebekan yang berlangsung pada, Jumat (25/2/2022) malam, Acong sempat berusaha menghindar.  

"Rumahnya diketuk tapi enggak mau keluar, cuma akhirnya ketua RT saya sama Tim K3 terus berusaha meminta yang bersangkutan keluar," jelasnya.  

Saat keluar, warga selanjutnya meminta untuk mengecek ke dalam rumah. Di sana, terdapat sejumlah barang-barang mencurigakan.  

"Jadi di dalamnya itu kaya dia buat ruangan khusus dari triplek, tertutup ada alat penyulingan, karung-karung sama botol-botol dan karton," ujarnya.  

Baca juga: Pemakai Narkoba Terharu Pernikahannya Disaksikan Kapolres dan Anak Buahnya, Janji Tak Ulangi Hal Ini

Warga meminta penjelasan dari Acong, tetapi dia berusaha mengelabui dengan berdalih aktivitas di dalam rumah merupakan produksi cairan campuran cat.  

"Dia awalnya enggak mau jujur, bilang kalau usahanya produksi cairan campuran cat, tetapi kita meminta dia supaya jujur, akhirnya mengakui kalau yang diproduksi adalah miras (minuman keras) ciu," paparnya.  

Usai digerebek, warga pengurus lingkungan setempat melapor ke Polsek Jatiasih untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Pelaku Acong bersama seorang karyawannya diamankan ke polsek, sedangkan rumah yang menjadi pabrik miras disegel polisi. 

Omzet Capai Rp80 Juta Per Bulan 

Omzet pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi capai Rp80 juta per bulan.  

Hal ini disampaikan Ketua RW08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai bernama Agus Pradjojo (56), temuan pabrik miras ilegal di lingkungan bermula dari kecurigaan warga.  

"Awalnya warga curiga karena mencium bau seperti cuka, ketua RT dan warga lalu melakukan penelusuran dan ternyata dari salah satu rumah," kata Agus atau biasa disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).  

Warga melakukan penggerebekan pada Jumat (25/2/2022) malam, di dalam terdapat alat penyulingan serta karton 20 karton beiris ciu siap edar.  

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved