Kakek-kakek Nodai Cucunya Berusia 7 Tahun: Dilakukan Saat Sepi di Rumah

Unit Reskrim Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap FH (44) atas dugaan pencabulan, Selasa (1/3/2022).

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANYUWANGI - Unit Reskrim Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap FH (44) atas dugaan pencabulan, Selasa (1/3/2022).

FH diduga mencabuli cucunya, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.

Lita mengatakan, pihaknya memberikan keterangan terbatas untuk kasus ini, demi melindungi data korban tindak kekerasan seksual itu.

"Saya release general (umum) saja, karena (korbannya) anak-anak," kata Lita melalui aplikasi pesan, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Kesaksian Kakak Korban Rudapaksa Oknum Polisi AKBP M, Siswi SMP Itu Selalu Menangis

Menurut Lita, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Cluring dan tinggal serumah dengan korban.

Pelaku mencabuli cucunya itu pada Senin (21/2/2022).

Saat itu, rumah yang mereka tempati sedang sepi.

Baca juga: Menteri PPPA Penasaran hingga Temui Bapak yang Rudapaksa Putrinya di Depok: Kenapa Ga Sama Istri?

Keesokan harinya, korban merasakan sakit di bagian kemaluan dan menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya itu pada orangtua.

Polsek Cluring bergerak melakukan penangkapan atas laporan orangtua korban yang diterima pada Minggu (26/2/2022).

FH ditangkap dengan tuduhan melanggar KUHP Pasal 76 E jo 82 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Lita mengatakan, saat FH melakukan aksinya, tidak disertai dengan kalimat rayuan maupun ancaman. "Tidak ada ancaman atau rayuan (oleh pelaku saat beraksi)," kata Lita.

Di sisi lain, Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2021 menyatakan, sejumlah korban kekerasan seksual kesulitan melawan dan mengakses keadilan karena ketimpangan relasi kuasa.

Ketimpangan relasi kuasa yang kerap menyulitkan korban kekerasan seksual itu, contohnya relasi antara laki-laki dengan perempuan, anak-anak dengan orang dewasa, atau penyandang disabilitas dengan non-penyandang disabilitas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Kakek Ditangkap karena Cabuli Cucunya, Terancam 5 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved