Bapas Jaksel Izinkan Angelina Sondakh Lapor Diri Secara Virtual Setiap 2 Minggu Sekali

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Angelina Sondakh akan menjalani lapor diri selama 3 bulan.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro (tengah), saat menjelaskan aturan lapor diri Angelina Sondakh, Jumat (4/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Angelina Sondakh akan menjalani lapor diri selama 3 bulan.

Ricky menjelaskan, lapor diri yang dilakukan Angelina Sondakh sesuai dengan Surat Keputusan Cuti Menjelang Bebas (SK CMB).

"Ibu Angelina Sondakh akan melaporkan diri setiap dua minggu sekali hingga tanggal 1 Juni 2022," kata Ricky di Bapas Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Hari ini, Angelina Sondakh telah menjalani lapor diri untuk pertama kalinya. Ia didampingi pengacaranya, Khaeruddin.

Ricky menuturkan, ke depannya Angelina Sondakh dapat melakukan lapor diri secara virtual karena pemerintah masih menerapkan PPKM Level 3.

Baca juga: Ditanya Rencana kembali Terjun ke Dunia Politik, Ini Jawaban Angelina Sondakh

"Pelaporan bisa secara tatap muka maupun virtual. Dan kami, Bapas, akan melaksanakan pengawasan kepada ibu Angelina Sondakh secara langsung," ujar dia.

Angelina Sondakh menjalani lapor diri selama sekitar 45 menit.

Wanita yang biasa disapa Angie itu tiba di Bapas Jakarta Selatan sekitar pukul 10.45 WIB. Ia selesai menjalani lapor diri pukul 11.30.

Sejumlah kru media sempat bertanya kepada Angelina Sondakh perihal rencana ke depannya usai menghirup udara bebas.

Namun, Angelina Sondakh hanya menjawab singkat, termasuk rencana untuk kembali terjun ke dunia politik.

Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh menjalani lapor diri di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jumat (4/3/2022).
Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh menjalani lapor diri di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jumat (4/3/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Nanti kita atur ya jadwalnya ya," kata Angelina sambil berjalan memasuki mobil Nissan X-Trail berpelat nomor D 1622 LP.

Tak lama kemudian, Angelina Sondakh langsung bergegas meninggalkan Bapas Jakarta Selatan.

Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).

Usai bebas, Angelina Sondakh langsung berziarah ke makam mendiang suaminya, Adjie Massaid, di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro (tengah), saat menjelaskan aturan lapor diri Angelina Sondakh, Jumat (4/3/2022).
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro (tengah), saat menjelaskan aturan lapor diri Angelina Sondakh, Jumat (4/3/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Angelina Sondakh dijatuhi vonis 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta pada 21 November 2013.

Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.

Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti sebesar Rp 40 Miliar.

Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved