Didakwa Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Tidak Ajukan Eksepsi
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Bentakan Kolonel Priyanto Suruh Buang Sejoli Nagreg: Kita Itu Tentara, Kamu Tidak Usah Cengeng
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.