Kabar Artis
Hari Ini Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan Trading Quotex, Langsung Tersangka?
Jika ditemukan alat bukti yang cukup mengarah ke Doni Salmanan selaku terlapor, maka penyidik tinggal menetapkannya sebagai tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan affiliator Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai saksi penyidikan kasus penipuan berkedok platform binary option, Quotex.
Anka muda yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut akan diperiksa pada Selasa (8/3/2022) pagi.
"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Gatot menuturkan pihaknya telah memeriksa dua saksi dalam kasus itu pada Senin (7/3/2022). Dengan begitu, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.
"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi. Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," pungkas dia.
Baca juga: Doni Salmanan Gabut Sumbang Rp 1 M ke Reza Arap Main Game, Kini Tersangkut Kasus Penipuan Trading
Diberitakan sebelumnya, Ditpidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Polisi Telurusi Aliran Dana Aplikasi Binomo, Kekasih Indra Kenz dan Orangtuanya Bakal Diperiksa?
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal-pasal yang dituduhkan pelapor kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus yang menjerat affiliator binary option Binomo, Indra Kenz.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dan menahan Indra Kenz.
Bahkan, penyidik telah memulai menelusuri satu per satu aset milik Indra Kenz yang diduga terkati dengan tindak pidana penipuan Binomo.
Jika ditemukan alat bukti yang cukup mengarah ke Doni Salmanan selaku terlapor, maka penyidik tinggal menetapkannya sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online Trading Quotex,