Kabar Artis
Maunya Direhab, Rapper Derry Neo Tunggu Momen Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Di sisi lain, Adriel menilai vonis empat tahun penjara untuk Derry Neo tidak tepat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, AKBP Wadi Sabani, mengatakan personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry terindikasi masuk jaringan pengedaran narkoba jenis ganja.

Wadi menjelaskan, indikasi itu berdasarkan bukti-bukti yang didapat selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dugaan ini yang bersangkutan dari hasil keterangan yang kita peroleh, dari bukti-bukti yang kita peroleh juga, yang bersangkutan masuk dalam jaringan pengedaran narkoba. Jadi bukan hanya pengguna," kata Wadi kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Untuk itu, lanjut Wadi, jajarannya akan menelusuri lebih jauh keterlibatan Derry Neo dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.
"Artinya kalau dia masuk jaringan pengedar itu, biasanya rekomendasinya itu ditahan. Proses, sidik, terus ditahan," ujarnya.