Anies Banding Vonis Kali Mampang
Anies Cabut Upaya Banding Vonis Kali Mampang, Taufik Gerindra: Ini Soal Administrasi Hukum Aja
Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik ungkap penilaiannya terhadap pencabutan banding terkait vonis Kali Mampang.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik ungkap penilaiannya terhadap pencabutan banding terkait vonis Kali Mampang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah memutuskan mencabut upaya banding yang sempat diajukan terkait vonis Kali Mampang.
Keputusan ini diambil Anies setelah upaya banding yang didaftarkan Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Maret 2022 lalu menuai kritik.
Kendati begitu, Taufik menyebut hal ini sebagai wujud bahwa apa yang diperintahkan oleh pengadilan sebenarnya sudah dikerjakan.
Sehingga selama 14 hari digunakan pihak Pemprov untuk berpikir soal pengajuan banding terhadap pihak penggugat.
Baca juga: Terungkap Alasan Anies Cabut Banding Vonis Kali Mampang, Wagub DKI Klaim Tuntutan Sudah Dipenuhi
"Gini bahwa ketika kita mau memutuskan banding dan tidak banding, itu kan dikasih waktu 14 hari untuk pertama pasti jawabnya masih pikir-pikir, tapi setelah ada pertimbangan lain, kemudian tidak dilakukan."
"Kenapa? saya melihat bahwa apa yang diperintahkan pengadilan kan sudah dikerjain. Jadi ini soal administrasi hukum aja, karena udah dikerjain, saya kira ya kita enggak banding ya enggak masalah," katanya kepada awak media, Jumat (11/3/2022).
Politisi Gerindra ini menilai tak ada mis komunikasi dikalangan Pemprov DKI, baik dari pihak Anies maupun anak buahnya.
Ia menilai pencabutan banding ini sebagai sesuatu yang tak masalah lantaran adanya proses diskusi.
"Tapi yang jelas dalam waktu 14 hari boleh mendiskusikan dulu, kalau memutuskan pasti didiskusikan dulu. Kalau hal ini kan jelas, perintahnya sudah dilaksanakan. Bahkan, sebelum keputusan sudah dilaksanakan. Ya gapapa, enggak ada masalah, kan ada diskusi (pencabutan banding), yang penting masih dalam rentang waktu 14 hari," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding yang sempat diajukan terkait vonis Kali Mampang.
Keputusan ini diambil Anies setelah upaya banding yang didaftarkan Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Maret 2022 lalu menuai kritik.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, keputusan ini diambil sesuai arahan dari Gubernur Anies Baswedan.
Jarang Terjadi, PDIP Puji Anies Soal Pencabutan Banding Kali Mampang: Sekali-kali Kami Apresiasi |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Anies Cabut Banding Vonis Kali Mampang, Wagub DKI Klaim Tuntutan Sudah Dipenuhi |
![]() |
---|
Gubernur Anies Cabut Banding Vonis Kali Mampang, PSI: Telat Mikir atau Telat Dewasa |
![]() |
---|
Seharian Dibombardir Kritik, Gubernur Anies Akhirnya Cabut Banding Vonis Keruk Kali Mampang |
![]() |
---|
Wagub Ariza Tanggapi Banding Kali Mampang, Tak Mau Disebut Pencitraan: Enggak Ada Hubungannya |
![]() |
---|