Begini Kelanjutan AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks: Lambang 2 Bunga Bakal Dicabut
Pelaku pencabulan anak di bawah umur AKBP M telah memasuki sidang kode etik kepolisian.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, akan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Pendampingan yang akan kita berikan itu, berupa pendampingan psikologi maupun pendampingan hukum," sebutnya.
Kepala Desa Ungkap Keseharian
Kepala Desa Kanjilo Gowa, Nuraini, M tinggal di Barombong Gowa sudah 2 tahun sejak tahun 2020. Namun, lanjut Nuraini M berdomisili di Makassar.
Rumah itu hanya jadi tempat peristirahatan.
"Tinggal sendiri di sini. Kalau dia datang saat pulang kantor," ujarnya, Rabu (2/3/22).
Baca juga: Kasus Asusila Polisi Pangkat AKBP Meluas, Diduga Korban Tak Hanya 1 Hingga Adanya Perdagangan Orang
Nuraini mengaku tidak menyangka saat mengetahui bahwa M melakukan tindakan tercela itu.
Apalagi, polisi itu melakukan perbuatan tak senonoh di rumahnya itu.
Pasalnya, M sering membantu sesama di kompleknya.
"Kalau ada acara keagamaan seperti tazkiyah, ada perkumpulan dia selalu hadir dan memberikan bantuan," ujarnya
"Saya kaget dengan informasi ini, karena kesehariannya M baik," sambungnya.
Terancam dipecat
Polisi menyatakan M melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat ini, M menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Dia juga direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Terungkap Dua Kepribadian Oknum Polisi AKBP di Sulsel: Baik ke Tetangga, tapi Ganas ke Gadis Remaja