Begini Kelanjutan AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks: Lambang 2 Bunga Bakal Dicabut

Pelaku pencabulan anak di bawah umur AKBP M telah memasuki sidang kode etik kepolisian.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum polisi 

"Sidang kode etik, mereka merekomendasi untuk PTDH terhadap AKBP M. Putusan usulan administrasinya PTDH, karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan juga,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

Saat ditanya AKBP M tidak menerima putusan PTDH terhadap dirinya dalam sidang kode etik kepolisian dan akan mengajukan banding, Komang mengatakan belum mendapat informasi tersebut.

Baca juga: Kasus Asusila Polisi Pangkat AKBP Meluas, Diduga Korban Tak Hanya 1 Hingga Adanya Perdagangan Orang

“Belum dapat informasi itu,” ujarnya. Saat ditanya pula AKBP M melaporkan balik korban pelecehan seksual, Komang menegaskan sampai saat ini Polda Sulsel belum menerima laporan tersebut.

“Belum ada tuh informasinya,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks Direkomendasikan Dipecat dari Kepolisian",

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved