Kedok Perusahan Milik Indra Kenz Terbongkar, Ternyata Tempat Bagi Para Trader Belajar Judi Online

Kedok perusahaan yang didirikan Crazy Rich Medan Indra Kenz dibongkar polisi. Perusahaan itu jadi tempat trader belajar judi online berkedok trading.

Istimewa Via Tribunnews.com
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. Kedok perusahaan yang didirikan Crazy Rich Medan Indra Kenz dibongkar polisi. 

Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Masih keadaan sehat," pungkas Gatot.

Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex.
Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex. ((Tribunnews/JEPRIMA))

Diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Rumah Mewah Disegel, Keseharian Keluarga Indra Kenz Dibongkar: Sombong, Lihat Tetangga Kayak Hantu

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Imbauan Wagub Ariza

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Tingginya minat berinvestasi diikuti dengan kian maraknya penawaran investasi bodong secara online.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan waspada sebelum berinvestasi.

Apalagi, sampai tergiur untuk mendapatkan kesuksesan secara instan sehingga mengabaikan risiko yang bakal terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved