Anies Banding Vonis Kali Mampang
Jarang Terjadi, PDIP Puji Anies Soal Pencabutan Banding Kali Mampang: Sekali-kali Kami Apresiasi
Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut upaya banding terhadap vonis Kali Mampang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut upaya banding terhadap vonis Kali Mampang.
Menurutnya, pengajuan banding terhadap putusan terhadap masalah banjir ini tak layak dilakukan.
Terlebih, vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya menjatuhkan hukuman bagi Anies untuk membuat turap dan menyelesaikan pengerukan Kali Mampang.
"Kami menghargai sikap yang diambil gubernur, karena memang tidak pantas kalau sampai mengambil sikap banding untuk hal yang menjadi kewenangan Pemprov," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2022).
"Sesekali perlu juga pak Anies bersikap benar lalu kita apresiasi," sambungnya.
Baca juga: PDIP Bak Banteng Tidur Jelang Pilkada DKI, Pengamat: Mereka Lihat Situasi, Tak Mau Kecolongan Lagi
Anggota Komisi B DPRD DKI ini pun mengingatkan Anies untuk lebih dulu menimbang langkah yang akan dilakukan sebelum mengambil keputusan.
Apalagi, banding yang sempat diajukan Anies kemarin seolah melawan warganya sendiri yang jadi korban banjir.

"Ke depan sebaiknya dipertimbangkan dulu matang-matang sikap yang mau diambil, sehingga tidak emosional dan kontraproduktif. Sebaiknya dikerjakan saja apa yang jadi putusan PTUN," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding yang sempat diajukan terkait vonis Kali Mampang.
Keputusan ini diambil Anies setelah upaya banding yang didaftarkan Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Maret 2022 lalu menuai kritik.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, keputusan ini diambil sesuai arahan dari Gubernur Anies Baswedan.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
"Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari penggugat," tambahnya menjelaskan.
Kali Mampang
Gilbert Simanjuntak
PDIP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
banding
vonis
Pemprov DKI
Anies
Anies Cabut Upaya Banding Vonis Kali Mampang, Taufik Gerindra: Ini Soal Administrasi Hukum Aja |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Anies Cabut Banding Vonis Kali Mampang, Wagub DKI Klaim Tuntutan Sudah Dipenuhi |
![]() |
---|
Gubernur Anies Cabut Banding Vonis Kali Mampang, PSI: Telat Mikir atau Telat Dewasa |
![]() |
---|
Seharian Dibombardir Kritik, Gubernur Anies Akhirnya Cabut Banding Vonis Keruk Kali Mampang |
![]() |
---|
Wagub Ariza Tanggapi Banding Kali Mampang, Tak Mau Disebut Pencitraan: Enggak Ada Hubungannya |
![]() |
---|