Tak Tahu Diri, Pembimbing Ngaji Ini Nekat Cabuli 6 Bocah Laki-laki di Masjid

T (29) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan

Istimewa
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Ponorogo terhadap enam bocah laki-laki, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PONOROGO - T (29) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Ponorogo ditetapkan Polres Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 6 bocah laki-laki di komplek perumahan.

6 bocah laki-laki tersebut tak lain adalah murid mengaji T di sebuah masjid.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan T sudah ditahan oleh Polres Ponorogo sejak bulan Februari 2022 lalu.

"Saat ini berkas masih dalam penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap AKP Jeifson Sitorus, Jumat (11/3/2022).

Perbuatan bejat T sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2022. Ironisnya perbuatan asusila tersebut dilakukan T di masjid.

Baca juga: Saya Sayang Anak Saya Alibi Lansia di Ponorogo Usai Kelakuannya ke Putri Kandung Dibongkar Istri

"Tersangka ini adalah salah satu pembimbing mengaji di masjid tersebut," lanjutnya.

Modusnya, T melakukan perbuatan tersebut usai mengaji, ia mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang. 

"Selesai kegiatan, tersangka mengajak korban ke dalam, modus dengan cara memangku langsung mengarah ke kegiatan cabul tersebut," terang AKP Jeifson Sitorus.

Baca juga: Ditjen PDP Kemdes PDTT Kunjungan Kerja ke Desa Biting Ponorogo

T ditetapkan tersangka setelah polisi cukup mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang pertama adalah bukti rekaman aksi tersangka di masjid, lalu diperkuat dengan hasil visum dokter. 

"Barang bukti kita amankan, rekaman video cabul tersangka terhadap korban di masjid," terangnya.

Akibat perbuatan T, kini keenam korban mengalami trauma.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mahasiswa yang Jadi Guru Ngaji di Ponorogo Cabuli 6 Bocah di Masjid Tempat Mengajar, 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved