Munarman Ditangkap Densus 88
Hari Ini Jaksa Sampaikan Tuntutan ke Munarman di Sidang Perkara Terorisme
PN Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman pada Senin (14/3/2022)
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman pada Senin (14/3/2022).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang yang digelar di ruang utama tersebut beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Munarman.
"Informasinya begitu, (agenda) tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Sidang berlanjut ke tahap tuntutan karena JPU dan pihak Munarman sudah menghadirkan seluruh saksi mereka ke ruang sidang, dan Munarman telah diperiksa sebagai terdakwa.
Penetapan jadwal sidang ini sebelumnya sudah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang beragenda pemeriksaan saksi dari Munarman, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kubu Munarman Siapkan Belasan Saksi di Sidang Terorisme
"Kami rencanakan tuntutan tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan ada pembelaan (pleidoi). Tanggal 21 (Maret 2022) pembelaan disiapkan. Persidangan selesai dan ditutup," kata hakim.
Dalam perkara ini Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik lewat sejumlah kegiatan.
Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Penasihat Hukum Munarman Nilai Saksi dari JPU Banyak Beropini: Saksi Fakta atau Perasaan
Atas hal itu JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.

Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan JPU yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
tuntutan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Munarman
tindak pidana terorisme
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sidang Putusan Munarman, Penampakan Kawat Berduri Hingga Water Canon di PN Jakarta Timur |
![]() |
---|
Hari Ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Vonis Munarman Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme |
![]() |
---|
Munarman Divonis Besok, Penasihat Hukum Harap Kliennya Divonis Bebas |
![]() |
---|
Sidang Putusan Perkara Terorisme Munarman Digelar Saat Bulan Ramadan, Ini Kata Majelis Hakim |
![]() |
---|
Sampaikan Duplik di Persidangan, Munarman Singgung Bom Bali dan FPI Kecam Tindak Terorisme |
![]() |
---|