Kabar Artis

Datang ke Polisi Pakai Air Jordan 1 x Dior, Doni Salmanan Kini Berkawan Sandal Jepit dan Baju Oranye

Ada yang berbeda dari penampilan Doni Salmanan saat dihadiri ke ruangan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada yang berbeda dari penampilan Doni Salmanan saat dihadiri ke ruangan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baju bermerek Gucci, Dior, Fendi hingga Balenciaga yang biasa ia kenakan kini berganti seragam tahanan berwarna oranye.

Tak cuma itu, saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri awal Maret Lalu, tersangka kasus Quotex itu mengenakan sepatu Air Jordan 1 x Dior.

TONTON JUGA

Sepatu yang diluncurkan hanya 8.500 pasang itu, dibandrol dengan harga yang sangat fantastis, yakni Rp90 - Rp200 juta.

Kini Air Jordan 1 x Dior, dan segala baju bermerek dunia kebanggaan Doni Salmanan sudah disita polisi.

Doni Salmanan kini terpaksa harus bersabahat dengan sandal jepit lusuh berwarna hitam.

Sampaikan Pesan Manis ke Istri

Doni Salmanan digiring lima polisi ke ruangan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Di tengah suasana yang riuh, Doni Salmanan menyempatkan diri menyampaikan pesan manis ke istrinya, Dinan Fajrina.

Mulanya Doni Salmanan menjelaskan hingga saat ini belum bertemu istrinya yang baru 3 bulan ia nikahi itu.

"Lagi diperiksa belum ketemu," ucap Doni Salmanan.

TONTON JUGA

Doni Salmanan lalu meminta Dinan Fajrina untuk semangat selalu.

"Semangat terus kita bisa lewati ini," kata Doni Salmanan.

Tak cuma itu, Doni Salmanan juga berpesan agar istrinya tak menyerah.

"Jangan menyerah," ujar Doni Salmanan.

Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Crazy Rich Bandung Akui Tipu Banyak Orang: Kini Jadi Bocah Biasa Asal Soreang

Dihadirkan saat konferensi pers, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyrakat Indonesia.

"Assalamulaikum, Bismillah, hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal trading, baik binary option, kripto, forex dan lain sebagainya," ucap Doni Salmanan sambil memasukan saku ke tangan.

Dengan santai Doni Salmanan meminta masyarakat yang telah dia rugikan untuk mengampuninya.

Baca juga: Istri Doni Salmanan Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Sang Suami, Apa Jawaban Penyidik?

Tak cuma itu, Doni Salmanan juga berharap hukumannya dapat diringankan.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan, semua kesalahan saya," ucap Doni Salmanan.

"Kemudian yang kedua saya juga memohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi saya bisa diringankan," imbuhnya.

Lalu sambil cengar-cengir Doni Salmanan menyarankan masyarakat untuk berhati-hati terhadap trading ilegal.

"Semoga masyarakat bisa berhati-hati dengan trading ilegal," katanya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Kini, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menuturkan Doni Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan.

Di antaranya akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.

Baca juga: Gaya Nyentrik Doni Salmanan Saat Diperiksa di Bareskrim Polri, Pakai Sepatu Nike Air Jordan Putih

 "Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube king Salman," ujarnya dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Hari Ini Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan Trading Quotex, Langsung Tersangka?

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujarnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved