Kabar Artis

Tak Ada Penyesalan, Begini Gaya Cengar-cengir Doni Salmanan Minta Maaf ke Publik Demi Hukuman Ringan

Di depan kekayaannya yang digelar sebagai barang bukti dan menjadi sorotan puluhan awak media, Doni Salmanan cengar-cengir.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mengenakan pakaian oranye tanda status sebagai tahanan, Doni Salmanan mendapat kesempatan bicara saat konferensi pers ungkap kasusnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Di depan kekayaannya yang digelar sebagai barang bukti dan menjadi sorotan puluhan awak media, Doni Salmanan cengar-cengir.

Bahkan ia sempat mengangkat tangan seraya memberi salam sambil tersenyum di balik maskernya.

TONTON JUGA

Tak ada raut dan gelagat kesedihan sang mantan crazy rich itu.

Ia begitu santai berdiri di depan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang memberinya kesempatan untuk tampil.

Sambil tangan kirinya masuk ke dalam saku, Doni Salmanan mulai meminta maaf.

Mulanya tersangka kasus Quotex itu meminta maaf kepada seluruh masyrakat Indonesia.

"Assalamulaikum, Bismillah, hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal trading, baik binary option, kripto, forex dan lain sebagainya," ucap Doni Salmanan sambil memasukan saku ke tangan.

Dengan santai Doni Salmanan meminta masyarakat yang telah dia rugikan untuk mengampuninya.

Baca juga: Istri Doni Salmanan Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Sang Suami, Apa Jawaban Penyidik?

Tak cuma itu, Doni Salmanan juga berharap hukumannya dapat diringankan.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan, semua kesalahan saya," ucap Doni Salmanan.

"Kemudian yang kedua saya juga memohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi saya bisa diringankan," imbuhnya.

Lalu sambil cengar-cengir Doni Salmanan menyarankan masyarakat untuk berhati-hati terhadap trading ilegal.

"Semoga masyarakat bisa berhati-hati dengan trading ilegal," katanya.

Sepanjang kesempatannya berbicara, tak ada sepatah katapun ia mengutarakan penyesalannya.

Padahal Doni Salmanan juga dijerat pasal penipuan yang korbannya cukup banyak.

Terancam 20 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Kini, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menuturkan Doni Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan.

Di antaranya akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.

Baca juga: Gaya Nyentrik Doni Salmanan Saat Diperiksa di Bareskrim Polri, Pakai Sepatu Nike Air Jordan Putih

 "Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube king Salman," ujarnya dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Hari Ini Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan Trading Quotex, Langsung Tersangka?

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujarnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved