Cerita Kriminal

Ratusan Barang Bukti Pidana Dihancurkan Kejari Kota Tangerang, Celurit Raksasa Curi Perhatian

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan ratusan sampai ribuan barang bukti sari 250 perkara pidana yang sudah inkrah

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghancurkan ratusan barang bukti dari 250 perkara yang sudah inkrah termasuk celurit berukuran raksasa, Kamis (17/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan ratusan sampai ribuan barang bukti sari 250 perkara pidana yang sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, Kamis (17/3/2022).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara digiling, diblender, bahkan dibakar di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang.

Pantauan TribunJakarta.com, ada senjata tajam berupa celurit raksasa seukuran meter meter panjangnya.

Si penghancur senjata tajam tersebut pun sempat kewalahan untuk memegang apa lagi memotong celurit raksasa tersebut.

"Pemusnahan ini terkait dengan sejumlah barang bukti dari perkara sebanyak 250 perkara periode Oktober 2021 sampai Maret 2022," ujar Erich Folanda selaku Kepala Kejari Kota Tangerang.

Baca juga: Terungkap 7 Pelaku Begal Ibu Hamil di Bekasi, Masih Belasan Tahun Sok Gagah Mainkan Celurit

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram, ganja 1,6 sebanyak kilogram, tembakau gorilla 526 gram, dan ekstasi 11 gram.

Selain itu, ada juga handphone 202 unit, senjata api jenis revolver dan rakitan tiga pucuk, peluru amunisi 27 butir, senjata tajam jenis parang, samurai, celurit sebanyak 31 bilah.

"Kemudian juga ada senpi rakitan yang digunakan untuk kejahatan yang sudah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, kemudian ada tindak pidana pemalsuan uang dollar Amerika ini palsu," ujar dia.

Lalu, timbangan elektrik 27 unit, komputer dan laptop enam unit, uang palsu dollar Amerika pecahan 100 USD sebanyak 1.945 lembar.

"Barang bukti ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Jadi dasarnya itu Majelis Hakim yang sudah dinyatakan inkrah," ungkap Erich.

Celurit 1 meter di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (17/3/2022).
Celurit 1 meter di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (17/3/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Menurut dia, kasus yang paling menonjol adalah nakotika dan penganiayaan.

"Kalau dari tren masih tetap sama kecenderungan," imbuhnya.

Erich menambahkan, belakang ini cukup banyak kasus penganiayaan, terlebih melibatkan anak-anak.

"Ini kan banyak sekali perkara tawuran anak-anak di daerah Kota Tangerang ini ada celurit samurai ada pedang segala macam yang memang melanggar Undang-Undang Darurat," pungkas Erich.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved