Wakil Ketua KPK: Eks Pejabat Eselon III di DKI Cairkan Cek Senilai Rp35 M Usai Pensiun
Wakil ketua KPK mengungkap adanya eks pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar setelah pensiun.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap adanya eks pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar setelah pensiun.
Pejabat tersebut dikatakannya merupakan pejabat eselon III.
"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022).
Berbekal data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia meminta pejabat yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga: Jangan Kerja Jadi ASN Kalau Mau Punya Rumah dan Mobil Mewah, Wakil Ketua KPK: Jadilah Pengusaha
"Dia membeli rumah cash senilai Rp3,5 miliar. Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," lanjutnya.
Lantaran sudah tutup usia, Alex menuturkan kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi tersebut terpaksa dihentikan. Selanjutnya, ia pun melimpahkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

"Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi, kita limpahkan ke Ditjen Pajak. Supaya apa? supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak, kalau enggak dilaporkan dilakukan pemeriksaan pajak," tandasnya.