Pria Ini Tepergok Simpan 20 Paket Sabu, Langsung Diringkus Aparat Polsek Cilandak
Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana mengatakan, MMA ditangkap di Jalan Menteng Rawa Panjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Jajaran Polsek Cilandak menangkap seorang kurir narkoba berinisial MMA (24).
Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana mengatakan, MMA ditangkap di Jalan Menteng Rawa Panjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 108 gram sabu.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 102 gram dan 20 paket sabu seberat 5,68 gram," kata Agung saat merilis kasus ini di Polsek Cilandak, Jumat (18/3/2022).
Agung mengungkapkan, MMA menjadi kurir narkoba atas perintah seseorang berinisial OM yang kini masih diburu polisi.
Baca juga: Ditangkap Bersama 3 Pria, DJ Chantal Dewi Komsumsi Sabu Belasan Tahun Tapi Dalihnya Janggal
Kedua saling mengenal karena tempat tinggal mereka yang berdekatan.
Namun, Agung menyebut MMA dan OM tidak pernah bertemu saat melakukan transaksi.

"Selama kegiatannya itu mereka hanya berkomunikasi melalui telepon," ujar dia.
MMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelas Agung.