Pria Ini Tepergok Simpan 20 Paket Sabu, Langsung Diringkus Aparat Polsek Cilandak

Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana mengatakan, MMA ditangkap di Jalan Menteng Rawa Panjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Tersangka kurir narkoba jenis sabu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Jajaran Polsek Cilandak menangkap seorang kurir narkoba berinisial MMA (24).

Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana mengatakan, MMA ditangkap di Jalan Menteng Rawa Panjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 108 gram sabu.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 102 gram dan 20 paket sabu seberat 5,68 gram," kata Agung saat merilis kasus ini di Polsek Cilandak, Jumat (18/3/2022).

Agung mengungkapkan, MMA menjadi kurir narkoba atas perintah seseorang berinisial OM yang kini masih diburu polisi.

Baca juga: Ditangkap Bersama 3 Pria, DJ Chantal Dewi Komsumsi Sabu Belasan Tahun Tapi Dalihnya Janggal

Kedua saling mengenal karena tempat tinggal mereka yang berdekatan.

Namun, Agung menyebut MMA dan OM tidak pernah bertemu saat melakukan transaksi.

Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana menunjukkan barang bukti sabu saat jumpa pers di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana menunjukkan barang bukti sabu saat jumpa pers di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Selama kegiatannya itu mereka hanya berkomunikasi melalui telepon," ujar dia.

MMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelas Agung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved