Cerita Kriminal

Rambut Pirang Dikenali Warga, Maling Motor di Cilincing yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Polisi

Polsek Cilincing menangkap komplotan maling motor yang beraksi di Blok X Gang I RT 002 RW 012, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/3).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Polsek Cilincing menangkap komplotan maling motor yang beraksi di Blok X Gang I RT 002 RW 012, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polsek Cilincing menangkap komplotan maling motor yang beraksi di Blok X Gang I RT 002 RW 012, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022) dini hari lalu.

Setelah aksi komplotan maling motor ini viral di media sosial, polisi menangkap mereka setelah ciri-ciri salah satu pelaku dikenali warga.

Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan, awalnya polisi membekuk dua pelaku IA dan AR di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (13/3/2022) lalu. 

Bermodal rekaman CCTV yang merekam aksi komplotan ini, polisi dengan mudah mencari keberadaan pelaku.

Apalagi, salah satu pelaku dikenali dengan ciri-ciri warna rambut yang dicat.

Baca juga: Maling Motor Dikejar Emak-emak di Gang Sempit Koja, Warga: Pelakunya Sama, Udah Sering Beraksi

"Dari rekaman CCTV, kita bawa dan ada warga yang kenal salah satu pelaku yang berambut pirang," kata Robinson, Minggu (20/3/2022).

Menyusul penangkapan IA dan AR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan membekuk seorang penadah berinisial TC.

Kepada TC, komplotan maling motor ini menjual Honda Beat hasil curian dengan harga sekitar Rp 1,5 juta.

Upayanya gagal, pelaku curanmor di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara todongkan pistol ke korban.
Upayanya gagal, pelaku curanmor di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara todongkan pistol ke korban. (Dok. Istimewa)

"Setelah kita kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Babelan, Bekasi," kata Robinson.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, saat ini polisi masih berupaya menangkap dua pelaku lainnya yakni I dan R.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved