Cerita Kriminal
Beraksi Malam Hari, Pengemudi Ojol Curi 44 Batang Besi Proyek LRT di Setiabudi Jaksel
Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, pelaku pencurian merupakan seorang pria berinisial BIF (27).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Polisi menangkap pelaku pencurian besi proyek LRT di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, pelaku pencurian merupakan seorang pria berinisial BIF (27).
"Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online," kata Firman saat merilis kasus ini, Rabu (23/3/2022).
Firman menjelaskan, pelaku terakhir kali beraksi pada 12 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menggunakan motor Honda Scoopy berpelat nomor B 4359 SOF, BIF masuk ke proyek LRT melalui pintu pagar yang tidak terkunci rapat.
Baca juga: Ada 30 Kelompok Gangster di Kota Bekasi, Kapolres: Kita Akan Lakukan Pencegahan
"Selanjutnya pelaku mengambil karung dan memasukkan besi ulir yang berada di atas beton cor," ujar Firman.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 44 batang besi ulir yang dicuri pelaku di proyek LRT.
Pelaku BIF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.