Formula E

Pernyataan Jubir KPK, Buka Peluang Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Instagram Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pamer keindahan Lombok 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus mengumpulkan data, sehingga tak menutup kemungkinan Gubernur Anies bakal segera dipanggil.

"Siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Ia pun berharap, pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi bisa memberikan keterangan sejelas-jelasnya sehingga proses penyelidikan kasus bisa berjalan lancar.

"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahui terkait kasus ini di depan tim penyelidik," ujarnya.

Baca juga: Diperiksa KPK Lagi, Ketua DPRD DKI Ditanya Asal-usul Rp180 M Pemprov Bayar Commitment Fee Formula E

Sebagai informasi, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta telah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E.

Teranyar, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Selasa (23/3/2022) kemarin.

Gedung KPK
Gedung KPK (Tribunnews.com/Aqodir)

Ini merupakan kali kedua politisi senior PDIP ini diperiksa komisi antirasuah itu.

Sebelumnya, Prasetyo sudah lebih dulu diperiksa KPK pada 8 Februari 2022 lalu.

Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen DKI turut diperiksa komisi antirasuah ini.

Mereka ialah Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Iman Satria dan wakilnya dari PSI, Anggata Wicitra Sastroamidjojo.

Selain itu, anggota Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019, yaitu Syahrial turut diperiksa KPK.

Baca juga: Diperiksa KPK, Politisi PDIP Syahrial Ngaku Diberondong Pertanyaan Soal Uang Komitmen Formula E

Selain legislatif, KPK juga sempat memerika Kepada Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus.

Bahkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak luput diperiksa KPK.

Ia diperiksa KPK lantaran dirinyalah yang memperkenalkan balap mobil Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan.

Walau sejumlah pihak sudah diperiksa, KPK hingga saat ini belum memeriksa Gubernur Anies Baswedan.

Usai diperiksa KPK, Prasetyo pun mendesak agar pemeriksaan terhadap Anies segera dilakukan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya surat sakti dari Gubernur Anies Baswedan yang memuluskan pinjaman Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya surat sakti dari Gubernur Anies Baswedan yang memuluskan pinjaman Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E. (Tangkapan Layar Instagram prasetyoedimarsudi)

Pasalnya, Anies dinilai menjadi sosok di balik rencana penyelenggaraan Formula E yang akan dilaksanakan Juni 2022 mendatang.

"Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan Formula E ini," ucapnya usai diperiksa KPK, Selasa (22/3/2022).

Beberkan Surat Sakti Anies Baswedan

Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya surat sakti dari Gubernur Anies Baswedan yang memuluskan pinjaman Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.

Prasetyo bilang, surat sakti itu diberikan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Ahmad Firdaus pada 21 Agustus 2019.

Baca juga: Kuliti Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Ungkap Surat Sakti Muluskan Pinjaman Rp180 M buat Formula E

Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa selama 4 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

"Saya kembali menjelaskan bahwa pinjaman tersebut berdasarkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan kepada Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship," tulis Pras di instagramnya (@prasetyoedimarsudi) dikutip Rabu (23/3/2022).

Selang sehari setelah surat sakti itu diterbitkan, pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar diajukan Dispora DKI ke Bank DKI.

Uang ratusan miliar ini dipinjam untuk membayar termin pertama commitment fee Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

"Padahal di hari yang sama DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019," ucapnya.

Kolase foto ilustrasi Formula E dengan pembangunan sirkuit Formula E Jakarta.
Kolase foto ilustrasi Formula E dengan pembangunan sirkuit Formula E Jakarta. (Istimewa)

Politisi senior PDIP ini menyebut, surat sakti itu diterbitkan Anies tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.

Artinya, pinjaman uang ratusan miliar rupiah itu diajukan Anies tanpa mendapat persetujuan legislatif.

Surat sakti yang diterbitkan Anies itu pun kemudian dibawa dan diserahkan Prasetyo kepada penyidik KPK.

"Alhamdulillah saya telah mempertebal kronologi praktik ijon pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E termin pertama sebesar Rp180 miliar melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI kepada penyidik KPK," tuturnya.

Ia pun berharap, komisi antirasuah ini bisa bekerja maksimal dalam membongkar dugaan korupsi Formula E.

"Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan, dan akuntabel," kata Prasetyo.

Sebagai informasi, ada tiga poin penting yang tertuang dalam surat sakti yang diterbitkan Anies itu.

Berikut 3 poin penting surat kuasa itu:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved