Cerita Kriminal
Tewas Ditembak Tahanan Narkoba, AKBP Beni Justru Dianggap Bersalah: Anak Buah Ikut Terseret
AKBP Beni Mutahir yang tewas ditembak oleh tahanan narkoba dinyatakan bersalah lantaran melanggar kode etik profesi.
TRIBUNJAKARTA.COM, GORONTALO - AKBP Beni Mutahir yang tewas ditembak oleh tahanan narkoba dinyatakan bersalah lantaran melanggar kode etik profesi.
Tak hanya AKBP Beni, para anak buahnya juga ikut terseret dalam kasus ini.
Adapun AKBP Beni dianggap melanggar kode etik profesi lantaran menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) untuk mengeluarkan tahanan RY, seorang pelaku penembakan terhadap dirinya.
Kendati, RY adalah tahanan kasus narkoba di Polda Gorontalo. Namun, Beni justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mengizinkan RY pulang ke rumah.
Pada berita sebelumnya, disebut RY curhat karena memiliki masalah rumah tangga.
Baca juga: AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Narkoba, Kebaikan Almarhum Semasa Hidup Diungkap Tetangga
"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.
Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kep

Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.
Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.
Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.
Baca juga: Gugur Saat Bertugas, Keseharian AKBP Beni Diungkap Perwira Polisi Ini: Bikin Kagum
"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.
Pemicu penembakan
Polda Gorontalo mengungkap kronologi penembakan terhadap perwira menengah Polda Gorontalo pada Senin (20/3/2022) kemarin.
Pelaku adalah RY, pria 31 tahun yang merupakan warga Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Wahyu Tri Cahyono mengatakan pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari. Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga.
Korban yang bersimpati, menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut.
“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu.
Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut. Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok.
Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.
"Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.
Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban. Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.
Baca juga: Terbaru AKBP Beni, Ini Sederet Polisi yang Tewas Ditembak: Pelaku Ada yang Sesama Rekan Kerja
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya. Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.
Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orangtuanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja. Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Tidak hanya pelaku, adinya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kasus Pembunuhan AKPB Beni: Tujuh Anggota Terseret Pelanggaran Kode Etik