Booster jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Wagub DKI: Supaya Tak Bawa Virus ke Kampung Halaman
"Ada nenek, ada kakek di kampung, lalu ada orang tua juga. Justru tugas kita harus menjaga mereka," ujarnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung langkah pemerintah pusat yang menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat yang mau mudik Lebaran 2022 tahun ini.
Menurutnya, vaksin booster ini bisa memberi perlindungan lebih dari paparan virus Corona.
"Ini satu pilihan supaya memberikan kepastian jangan sampai warga Jakarta mudik ke kampung membawa virus bagi keluarga," ucapnya di Balai Kota, Kamis (24/3/2022).
Tak hanya melindungi diri sendiri, orang nomor dua di DKI ini menyebut, vaksin booster juga melindungi sanak keluarga tercinta di kampung halaman.
"Ada nenek, ada kakek di kampung, lalu ada orang tua juga. Justru tugas kita harus menjaga mereka," ujarnya.
Baca juga: TERBARU, Menteri Kesehatan Pastikan Mudik Lebaran Tidak Harus Vaksinasi Booster, Ini Penggantinya
Walau syarat perjalanan hanya vaksin booster, Ariza mengingatkan warganya untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19 saat berada di perjalanan menuju kampung halaman.
Terlebih, pandemi Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya berakhir meski belakangan sudah melandai.
"Memang kita sudah 2 tahun tidak boleh mudik ya, sekalipun sekarang diperkenankan mudik, saya kita prokes harus tetap dijalankan, dipakai terus maskernya" kata Ariza.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022.
Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Pada Ramadhan tahun ini, pemerintah juga membolehkan umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah di masjid. Syaratnya, jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Meski begitu, pejabat dan pegawai pemerintah belum dibolehkan berbuka puasa bersama atau menggelar open house pada Lebaran nanti.
Baca juga: Update Covid-19 DKI Rabu (23/3/2022): Ada Penambahan 1.235 Kasus, Meninggal 4