Happy Ending Viral Mercy Halangi Ambulans: Memanas di Media Sosial, Saling Memaafkan di Pertemuan

Kasus mobil Mercy yang viral karena menghalangi laju ambulans berakhir happy ending.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Kasus mobil Mercy yang viral karena menghalangi laju ambulans berakhir happy ending. 

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, dalam Pasal 135 juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Namun meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas, terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang memerlukan penanganan segera.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved