Wagub Ariza Ancam Beri Sanksi ASN DKI yang Nekat Ikut Bukber
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengancam akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat ikut bukber.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengancam akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat ikut buka puasa bersama (bukber) sama Bulan Ramadan 2022 mendatang.
Orang nomor dua di DKI ini menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau sanksi ada aturannya, nanti ada mekanismenya," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Kamis (24/3/2022).
Ariza mengingatkan agar aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat ini dilaksanakan sebaik-baiknya.
Pasalnya, penyebaran Covid-19 bisa kembali meningkat bila masyarakat abai protokol kesehatan.
Baca juga: TERBARU, Menteri Kesehatan Pastikan Mudik Lebaran Tidak Harus Vaksinasi Booster, Ini Penggantinya
"Bukber sesuatu yang memang harus dilaksanakan bagi yang puasa, tapi enggak harus bersama-sama, apalagi ramai-ramai begitu. Nanti dapat menimbulkan penyebaran," tuturnya.
Dilansir dari Kompas.tv, pemerintah telah membuka kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2022 di kampung halaman.
Presiden Jokowi menyatakan pelonggaran ini setelah mencermati pandemi Covid-19 di tanah yang terus membaik.
Selain memperbolehkan mudik, umat Islam juga bisa kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun untuk para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) masih dilarang untuk mengadakan acara buka puasa bersama dan open house atau halal bihalal.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Pelonggaran juga diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Presiden Jokowi menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi melewati karantina.
Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.