Kabar Artis

Doni Salmanan Diramal Bakal Digugat Cerai, Denny Darko Singgung Kesabaran: Respon Dinan Tuai Sorotan

Hubungan asmara antara Doni Salmanan dan Dinan Fajrina diramalkan bakal berakhir, seiring sang Crazy Rich ditangkap polisi dan dipenjara.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Kolase orang tua Dinan Fajrina, mertua Doni Salmanan - Hubungan asmara antara Doni Salmanan dan Dinan Fajrina diramalkan bakal berakhir, seiring sang Crazy Rich ditangkap polisi dan dipenjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hubungan asmara antara Doni Salmanan dan Dinan Fajrina diramalkan bakal berakhir, seiring sang Crazy Rich ditangkap polisi dan dipenjara.

Hal tersebut diramalkan oleh ahli tarot Denny Darko di kanal YouTubenya, pada Jumat (25/3/2022).

Denny Darko menyebut Dinan Fajrina bakal menggugat cerai Doni Salmanan, hingga menyinggung soal kesabaran.

Mulanya, menurut penerawangan Denny Darko, Dinan Fajrina saat ini masih kuat secara mental untuk mendampingi Doni Salmanan.

Sekedar informasi Doni Salmanan saat ini ditahan terkait kasus platform binary option Qoutex.

"Untuk saat ini, Dinan masih sangat mendukung Doni Salmanan. Dia ingin menyertai setiap prosesnya dan selalu mendampingi. Dia ingin membuktikan bahwa dia istri yang baik," ujar Denny Darko.

Baca juga: Diramal Denny Darko Bakal Gugat Cerai Doni Salmanan, Dinan Fajrina Mendadak Minta Doa: hingga Jannah

Kendati demikian, Denny Darko meramal kesabaran dan kekuatan Dinan Fajrina akan semakin menipis seiring berjalannya waktu.

"Mungkin di awal-awal tahun penahanannya nanti, dia masih kuat. Tapi, ini semua akan berakhir," sambungnya.

Dinan Fajrina meminta pernikahannya dengan Doni Salmanan didoakan.
Dinan Fajrina meminta pernikahannya dengan Doni Salmanan didoakan. (Tangkapan layar di Instagram)

Ketika eks crazy rich Bandung tersebut dijatuhi hukuman, Denny Darko mengungkap Dinan Fajrina akan mulai meragukan hubungan rumah tangganya.

"Kalau didakwakan sampai 5 tahun atau lebih, perceraian itu akan muncul," ucapnya.

Alih-alih bersumber dari keinginan pribadi, Denny Darko menilai potensi perceraian berawal dari tekanan orang sekitar Dinan Fajrina.

"Ini bukan keinginan dia pribadi, tapi orang-orang di sekitarnya yang akan mulai mempengaruhi," tuturnya.

Akibat tekanan itu, Denny Darko melihat Dinan Fajrina akan mempertimbangkan keputusan untuk bercerai dari Doni Salmanan.

"Dia akan sampai ke titik di mana semua kewarasannya ini akan menjadi hal yang paling utama. Ini membuatnya bertanya-tanya," pungkasnya.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. (Tribunnews/Jeprima)

Sementara itu di media sosial Instagramnya, Dinan Fajrina mengenang soal sederet sikap manis Doni Salmanan kepada dirinya, pada Sabtu (26/3/2022).

Dinan Fajrina menyebut Doni Salmanan selalu bersikap lembut dan penuh perhatian kepadanya.

Ia lalu mengaku hal tersebut membuatnya merindukan pria yang ia nikahi pada Desembar 2021 lalu itu.

"Hihi jadi kangen suami," tulis Dinan Fajrina.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Namanya Ikut Terseret Gegara Amplop Kondangan, Rizky Billar Tegaskan Tetap Temani Doni Salmanan

Dinan Fajrina kemudian meminta masyarakat untuk mendoakan pernikahannya dengan Doni Salmanan.

"Doain ya guys semoga Allah jaga selalu

Sakinah Mawaddahh Warahmah pernikahan aku dengan suamiku hingga Jannah!" tulis Dinan Fajrina.

Dinan Fajrina meminta pernikahannya dengan Doni Salmanan didoakan.
Dinan Fajrina meminta pernikahannya dengan Doni Salmanan didoakan. (Tangkapan layar di Instagram)

Polri Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

"Iya (penangguhan penahanan Doni Salmanan ditolak)," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Reinhard menjelaskan alasan penolakan tersebut karena alasan subjektif penyidik.

Sebab, Polri khawatir Doni Salmanan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Baca juga: Namanya Ikut Terseret Gegara Amplop Kondangan, Rizky Billar Tegaskan Tetap Temani Doni Salmanan

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. (Tribunnews/Jeprima)

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Baca juga: Tak Hanya Kembalikan Tas Mewah, Atta Siap Kembalikan Uang Hasil Jual Barang ke Doni Salmanan

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved