Karyawati di Cikarang Terkapar

Ini Tampang dan Identitas Lengkap Tile, Buronan Kasus Pembacokan Karyawati di Cikarang

Publikasi pelaku buron diunggah di akun instagtam @humaspplresmetrobekasi, foto wajah tersangka berinisial AS alias Tile alias Mangap tertampang jelas

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Poster DPO Tile, pelaku pembacokan karyawati di Cikarang. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi mempublikasi buronan kasus pembacokan karyawati bernama Iska Nurrohmah, pelaku yang masih dalam pengejaran berjumlah satu orang berinisial Aria Sukarya (20). 

Publikasi pelaku buron diunggah di akun instagtam @humaspplresmetrobekasi, foto wajah tersangka berinisial AS alias Tile alias Mangap tertampang jelas. 

Dalam keterangan publikasi, polisi menuliskan informasi berupa 'GENK WARUNG BABE, ARIA SUKARYA alias Tile alias Mangap, DICARI, DIAMANKAN, DISERAHKAN KE POLRES METRO BEKASI DI NOMOR 08118105063. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif, mengatakan, pihaknya membuat publikasi daftar pencarian orang (DPO) agar masyarakat dapat turut membantu menginformasikan. 

"Iya. Kami edarkan selebaran DPO kasus pembunuhan karyawati," kata Gidion, Minggu (27/3/2022). 

Baca juga: 80 Meter Langkah Iska Berujung Tragis, Subuh di Cikarang Jadi Mencekam Karena Ulah 2 Pria

Pihaknya berharap, melalui publikasi DPO tersebut tersebut, proses penangkapan tersangka dapat berjalan cepat. 

"Belum diketehaui posisinya. Kami minta bantuan masyarakat," tegasnya. 

Poster DPO Tile, pelaku pembacokan karyawati di Cikarang.
Poster DPO Tile, pelaku pembacokan karyawati di Cikarang. (Istimewa)

Adapun untuk ciri-ciri fisik, Tile alias Mangap alias memiliki perawakan berbadan kurus dengan berat sekitar 55 kg tinggi badan 170 cm dan berambut poni. 

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus pembacokan karyawati cantik bernama Iska Nurrohmah di Kampung Tegal Gede, Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya yakni, berinisial N (17) dan MR (16) telah berhasil diringkus. 

Kronologi kejadian bermula saat korban berjalan kaki di TKP hendak berangkat bekerja pada, Selasa (22/3/2022) sekira pukul 05.30 WIB. 

Ketiga pelaku mengendarai satu sepeda motor Honda Beat, mereka hendak melakukan pencurian dengan kekerasan. 

Baca juga: Pantas Saja Bocah 17 Tahun Ini Tega Habisi Nyawa Karyawati di Cikarang, Catatan Kasusnya Sadis

Korban diketahui sempat melawan, tersangka N selanjutnya membacok bagian punggung korban sebanyak empat kali hingga tewas. 

Ketiga pelaku gagal merampas harta benda lantaran korban melawan dengan cara berteriak, mereka selanjutnya kabur sebelum akhirnya warga datang. 

Catatan Kejahatan

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu I Gede Bagus Ariska, mengungkapkan, eksekutor atau yang melakukan pembacokan terhadap Iska adalah N.

Gede menjelaskan, bahwa N adalah seorang residivis.

Catatan kejahatan N yang terhitung masih belum usia dewasa itu mengerikan.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (Istimewa via Tribun Medan)

Ia pernah membegal seorang anggota polisi yang pulang tugas dari kegiatan vaksinasi.

Bahkan, belum lama, N juga membacok seorang remaja pada sebuah tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi. 

“Pelaku N pernah membegal anggota Cikarang Timur saat pulang dari tugas vaksinisasi dan juga merupakan pelaku dalam pembacokan tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin beberapa hari yang lalu,” kata Gede.

Motif Tawuran jadi Begal

Dalam kasus tewasnya korban Iska, N beraksi bersama dua rekannya yakni MR dan AS yang masih buron.

Baca juga: Terkuak Sisi Kelam Pelaku Pembacokan Buruh di Bekasi, Pantas Saja Tega Lukai Korban Sampai Tewas

“Total pelaku ada tiga orang, dua berhasil diringkus dan seorang lagi masih kami kejar,” ungkapnya.

Motif pembacokan, lanjut dia, ketiga pelaku awalnya berkeliling menggunakan satu sepeda motor Honda Beat berboncengan.

"Mereka sempat berkeliling, niat awalnya mencari musuh tawuran, tetapi sempat gagal karena ada Patroli Perintis Presisi," jelasnya.

Tidak puas lantaran gagal menyalurkan hasrat tawuran, ketiga pelaku berkeliling ke pemukiman warga dan berpapasan dengan korban.

"Karena gagal tawuran sekira pukul 05.30 WIB mereka mencari sasaran lain yaitu membegal, di TKP bertemu dengan korban yang berjalan sendiri," ujarnya.

Kolase lokasi dan korban pembunuhan di Cikarang, Bekasi.
Kolase lokasi dan korban pembunuhan di Cikarang, Bekasi. (Tribun Jakarta)

Korban awalnya dipepet ketiga pelaku, saat itu Iska berusaha melawan mempertahankan harta bendanya.

"Karena korban melawan, pelaku N membacok korban sebanyak empat kali menggunakan celurit, lalu teriak sehingga pelaku gagal membawa harta beda," jelasnya.

Ketiga pelaku elah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved