Antisipasi Virus Corona di DKI
Covid-19 DKI Melandai, Zona Merah Kini Tersisa 3 RT di Jakpus dan Jakut
Berdasarkan info yang didapat TribunJakarta.com, zona merah atau wilayah pengendalian ketat (WPK) itu berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utar
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasus Covid-19 DKI Jakarta terus melandai, jumlah zona merah pun kini hanya tersisa 3 titik.
Informasi ini diperoleh dari website tanggap Covid-19 yang dikembangkan Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).
Berdasarkan info yang didapat TribunJakarta.com, zona merah atau wilayah pengendalian ketat (WPK) itu berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Sedangkan wilayah lainnya, seperti Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Seribu mencatatkan nol zona merah.
Sebagai informasi, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut daftar lokasi zona merah Covid-29 di DKI, Senin (28/3/2022):
Jakarta Pusat
- Kelurahan Rawasari, RT 014 RW 009
Jakarta Utara
- Kelurahan Kapuk Muara, RT 008 RW 002
- Kelurahan Kapuk Muara, RT 007 RW 002
Dinkes Kota Tangerang Mulai Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat di Atas 18 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di DKI, 3 Orang Meninggal Dunia Sepekan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkatkan Imunitas, Ratusan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Jalani Vaksinasi Booster Kedua |
![]() |
---|
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|