Teganya Oknum Brimob Aniaya Pacar Usia 17 Tahun hingga Dipaksa Lompat Jurang, Nasibnya Seperti Apa?

Menurut Erwin, Bripda MSA diduga menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur dan duduk di bangku SMA itu hingga babak belur.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Ilustrasi penganiayaan 

Kabar beredar, penganiayaan tersebut dipicu api cemburu dari Bripda MSA saat mendapati pacarnya tersebut berboncegan motor dengan teman pria di jalan raya Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan, pada Minggu (23/3/2022) malam.

Apel gelar pasukan di Lapangan Korps Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/12/2020).
Apel gelar pasukan di Lapangan Korps Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/12/2020). (ISTIMEWA)

Saat itu, Bripda MSA menghajar teman pria korban dan membawa paksa pacarnya itu ke puncak Kelurahan Kalumata.

Di sebuah jalan, tiba-tiba Bripda MSA loncat dari motornya dan membiarkan korban melaju di atas motor hingga jatuh.

Melihat sang pacar terjatuh kesakitan,Bripda MSA bukan menolong tapi justru menendang perut hingga memukuli wajah korban berkali-kali hingga jatuh tersungkur.

Korban yang tak berdaya, terus memohon maaf kepada terduga pelaku.

Namun tak dihiraukan. Dan oknum anggota Brimob itu justru melontarkan ancaman akan menghabisi nyawa korban pada malam itu juga.

Korban lalu dibawa ke sebuah tebing tak jauh dari TKP awal dan meminta korban loncat dari jurang tersebut, namun korban menjerit memohon.

Baca juga: Tangkap Maling Motor yang Beraksi Sambil Gendong Balita, Polisi Sebut Caranya Agak Unik

Baca juga: Detik-Detik Pria Berotot Hajar Sopir Truk Sampai Terjerembap ke Aspal di Jakarta Timur, Ini Sebabnya

Oknum anggota Brimob itu akhirnya luluh setelah korban yang sudah tidak berdaya berjanji tidak akan melaporkan kejadian itu kepada siapapun.

Akhirnya pelaku membawa korban ke tempat awal dan meninggalkannya.

  

Artikel ini telah tayang di Kompas Tv dengan judul Aniaya Pacar hingga Babak Belur dan Menyuruhnya Terjun ke Jurang, Anggota Brimob Jadi Tersangka

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved