Cerita Kriminal

Apartemen di Tangerang Jadi Pabrik SIM Card Bodong untuk Sebar Hoaks dan Penipuan Online

Pabrik kartu perdana ilegal tersebut dibongkar Polres Metro Tangerang Kota beserta satu tersangka berinisial A.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang jadi pabrik sim card atau kartu perdana dari berbagai provider yang sudah dimodifikasi untuk tindak kejahatan, Rabu (30/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang jadi pabrik sim card atau kartu perdana dari berbagai provider yang sudah dimodifikasi untuk tindak kejahatan.

Pabrik kartu perdana ilegal tersebut dibongkar Polres Metro Tangerang Kota beserta satu tersangka berinisial A.

Dari tangan A, polisi mendapati total 78,671 kartu perdana dari berbagai merek provider.

"Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, Rabu (30/3/2022).

Lalu sisanya ada 73.871 kartu perdana yang belum diregistrasi menggunakan nomor NIK dan identitas orang lain.

Baca juga: Terkuak Bahan Baku Senjata Tajam Pelajar Untuk Tawuran di Tangerang, Polisi Praktikkan Cara Buatnya

Komarudin menjelaskan, kartu perdana tersebut nantinya diisi oleh pelaku dengan identitas milik orang lain menggunakan NIK asli.

Kartu perdana tersebut didaftarkan dengan identitas orang lain menggunakan alat modem merek Foxcom.

Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik.

"Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi," sambung Komarudin.

Biasanya, nomor yang sudah pakai identitas palsu tersebut digunakan untuk tindakan kriminalitas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang jadi pabrik sim card atau kartu perdana dari berbagai provider yang sudah dimodifikasi untuk tindak kejahatan, Rabu (30/3/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang jadi pabrik sim card atau kartu perdana dari berbagai provider yang sudah dimodifikasi untuk tindak kejahatan, Rabu (30/3/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Seperti penipuan, penyebaran berita palsu alias hoaks dan kriminal digital lainnya.

"Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita," papar Komarudin.

"Kalau satu nomor memang dijual sedikit lebih tinggi dari yang normal karena identitas dipalsukan," tambah dia lagi.

Kenapa harus dipalsukan? Karena bila pemilik kartu perdana tersebut ingin melakukan tindakan kriminal digital tidak akan terdeksi.

"Ya karena kan pakai identitas palsu, jadi misal mau kami tracking itu enggak ketemu karena tidak identitas asli pelaku," papar Kapolres.

Hingga ini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A menjadikan apartemen di Neglasari sebagai pabrik kartu perdana ilegal.

Namun dipastikan, dari penjualan kartu perdana itu, tersangka telah meraup omzet ratusan juta rupiah.

"Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah. Tapi kalau dengan jumlah sekian banyak, mungkin bisa lebih besar lagi (omzet)," tukas Komarudin.

Tersangka pun disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved