DPR dan Nasabah Harapkan WanaArtha Bisa Beroperasi Kembali
Nasabah WanaArtha Life dan kalangan Dewan berharap agar persoalan WanaArtha bisa tuntas dan kembali beroperasi dengan baik.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Para pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life dan kalangan Dewan berharap agar persoalan WanaArtha bisa tuntas dan kembali beroperasi dengan baik.
Mereka berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga peradilan membantu WanaArtha Life bisa mengembalikan dana nasabahnya, para pemegang polis dan berusaha kembali setelah dua tahun lebih tak beroperasi aktif.
Kelanjutan usaha WanaArtha dinilai penting untuk membangkitkan iklim investasi asuransi di Tanah Air, sekaligus menunjukkan keadilan seutuhnya bagi para pihak.
OJK selayaknya merealisasikan restrukturisasi, bahkan juga memberi waktu pada WanaArtha Life untuk mencari investor baru.
“OJK seharusnya bantu WanaArtha Life restrukturisasi. Kalau bisa bantu Wanaartha Life dapat investor dan lain-lain,” kata salah satu nasabah Wanaartha Life, Santy, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Santy sangat berharap OJK mau menggaransi akan bekerja sama dengan WanaArtha untuk urusan restrukturisasi.
Baca juga: Waspada yang Ilegal! Simak Sederet Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021
Hal ini penting dilakukan OJK lantaran disebutnya juga berkaitan dengan fungsi perlindungan konsumen.
“OJK seharusnya keluarkan statement dong, jangan diam saja. Kalau kita bicara batas waktu putusan kasasi 315 hari sejak putusan di tingkat pertama, masih lama banget. Sekarang antara pemegang polis, ada yang mau langkah hukum sendiri, ada yang nunggu pasif, kita ini berceceran. Sangat rentan misalnya ada yang mau memanfaatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga meminta hakim mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening yang kini dalam tahapan kasasi.
Harapannya, agar WanaArtha Life bisa beroperasi lagi, sehingga dapat melakukan pengembalian dana pada para nasabah atau pemegang polis.
“Jangan dilupakan banyak nasib masyarakat diputuskan nantinya. Ada juga lansia, yang kondisi sakit juga banyak, ada yang menabung seluruhnya di WanaArtha Life. Kalau saya lihat, rekening WanaArtha Life disita seluruhnya, tidak bisa beroperasi,” sebutnya.
Pemegang polis WanaArtha Life lainnya, Stephanie, juga mengatakan hal senada.
Baca juga: Hati-hati, Berikut Daftar 105 Pinjaman Online Ilegal yang Tak Berizin OJK
Dia berharap pengadilan kasasi memberikan keputusan yang memihak ke nasabah.
Dia dan nasabah WanaArtha Life lainnya sudah membuktikan bahwa polis yang mereka miliki sah secara hukum.
“Kami juga membeli produk asuransi WanaArtha Life itu karena label OJK. Untuk kasus investasi bodong kan tidak ada label OJK. OJK juga sempet bilang, kalau beli produk investasi yang ada label OJK. Ternyata, ada label OJK juga tidak aman,” kata nasabah yang berprofesi sebagai guru ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wanaartha.jpg)