KRL Ditembak Orang Tak Dikenal hingga Berlubang, Petugas Temukan Proyektil Peluru

PT KAI Commuter awalnya menyebut retak dan lubang di gerbong itu disebabkan karena pelemparan benda keras.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kontan.co.id/istimewa
Ilustrasi - Penembakan oleh orang tak dikenal menimpa gerbong KRL Tanah Abang-Rangkasbitung saat melintas di antara Stasiun Palmerah dan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Aksi penembakan oleh orang tak dikenal menimpa gerbong KRL Tanah Abang-Rangkasbitung saat melintas di antara Stasiun Palmerah dan Stasiun Kebayoran Lama.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penembakan terhadap KRL bernomor 2138 itu mengakibatkan salah satu gerbong kereta retak dan berlubang.

PT KAI Commuter awalnya menyebut retak dan lubang di gerbong itu disebabkan karena pelemparan benda keras.

Namun, setelah melakukan penelusuran, kaca retak dan berlubang disebabkan karena penembakan diduga dari senapan angin.

"Dari hasil penelusuran petugas terkait serta koordinasi yang dilakukan oleh petugas KAI Commuter dengan aparat kewilayahan tindakan vandalisme tersebut berasal dari penembakan senapan angin yang menyebabkan kerusakan pada kaca jendela KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Gadis Muda Tewas Tertabrak KRL di Pocin, Tiupan Peluit & Teriakan Warga Gagal Hentikan Korban: Awas!

Anne mengungkapkan, petugas menemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut.

"Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme," ujar dia.

Baca juga: Niat Lerai Cekcok Putrinya dengan Suami Buat Rusdi Tertembak, Menantu Tertangkap Saat Cari Tumpangan

Menurutnya, pelaku dapat diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 194 KUHP ayat 1 dan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus menghimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut," tutur Anne.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved