Dea OnlyFans Ditangkap

Hari Ini, Polisi Bakal Periksa Pemeran Pria Lawan Main Dea OnlyFans, Ini Sosoknya

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa pemeran pria dalam video porno yang diperankan Dea OnlyFans.

Tribunnews.com/Fandi Permana
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans usai menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi dengan nama akun Gresaids di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022)/Fandi Permana 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa pemeran pria dalam video porno yang diperankan Dea OnlyFans.

Pemeran pria lawan main Dea OnlyFans itu akan diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022).

"Besok hari Jumat (hari ini), penyidik akan memeriksa pemeran pria dalam kasus Dea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Disinggung soal identitas dari pemeran pria yang menjadi lawan main Dea dalam video itu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut.

Ia hanya menyebut bahwa sosok pria itu merupakan kekasih dari Dea OnlyFans.

Baca juga: Bikin Heboh karena Konten Pornografi, Dea OnlyFans Ucap Ini Saat Tunaikan Kewajiban di Kantor Polisi

"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," jelas Zulpan.

Rencananya pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemeran pria pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Dea Onlyfans Ditetapkan Tersangka, Deretan Baju Haramnya di Video Syur Sudah Disita Polisi

Sementara itu, Zulpan menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Dea OnlyFans sebagai tersangka pekan depan.

"Untuk tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Senin 4 April 2022 mendatang," jelas Zulpan.

Dalam kasus ini, Dea dijerat pasal berlapis yakni UU pornografi dan UU ITE. Wanita berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Kasus Konten Pornografi Lawan Main Dea Onlyfans Diperiksa Polda Metro Jaya Besok

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved