Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Jenderal Andika Perkasa: Dasar Hukumnya Apa yang Dillanggar Sama Dia?
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak kuasa menunjukan kemarahan ke anak buahnya yang menjelaskan alasan larangan keturunan PKI jadi prajurit TNI.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
"Siap, yakin," jawab Kolonel Dwiyanto.
Mendengar jawaban itu, sambil menunjuk ke arah Kolonel Dwiyanto, Jenderal Andika meminta anak buahnya itu untuk mencari di internet tentang penjelasan Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Cari, buka internet sekarang," tegas Jenderal Andika.
Jenderal Andika kemudian membeberkan mengenai penjelasan dari Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966
"Yang lain saya kasih tahu ini. Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."
"Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," papar Jenderal Andika.
Baca juga: Roda Kehidupan Berputar Drastis: Dulunya Mabuk Tiap Malam, Sekarang Imami Salat di Akademi Militer
"Ini adalah dasar hukum, legal ini," lanjut Jenderal Andika.
Andika menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Jenderal Andika meminta aturan larangan bagi keturunan PKI menjadi prajurit TNI untuk dihapuskan.
"(Lantas) Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini."
Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.
"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," tegas Jenderal Andika.
"Di zaman saya tidak ada lagi dari apa karena saya menggunakan dasar hukum.
Oke hapus (poin) nomor 4 (yang menyoalkan tetang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI)," tegas Jenderal Andika.