Cerita Kriminal

Hubungan Pertemanan Rusak Gegara Obat Mencurigakan, Pria Ini Dibuang Hidup-hidup ke Kali Ulu

Polres Metro Bekasi masih mendalami obat mencurigakan, pemicu keretakan pertemanan korban bernisial MK dan VM hingga berujung pembunuhan. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif saat konferensi pers kasus pembunuhan dan jasad korban dibuang ke Kali Ulu Bekasi. 

Kronologis kejadian lanjut dia, korban dan tersangka serta seorang saksi berinisial R berada di gudang tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiganya membicarakan rencana binis pergadaian mobil, saksi R kemudian beranjak tidur menyisakan korban dan tersangka.

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)

"Saat ditinggal berdua, terjadi perselisihan antara korban dan tersangka," jelas dia. 

Perselisihan ini lanjut Gidion, lantaran tersangka menegur korban memasukkan obat ke dalam minuman lalu diletakkan ke dalam kulkas. 

Tidak jelas obat apa yang dimasukkan korban ke dalam minuman tersebut.

Tetapi kejadian ini membuat keduanya terlibat pertikaian. 

"Korban tidak terima ditegur, lalu mendorong tersangka hingga tersangka melakukan perbuatan tersebut (pembunuhan) terhadap korban," paparnya. 

Korban dibunuh dengan cara dibanting sebanyak dua kali.

Selanjutnya tersangka mencekik nadi korban hingga lemas. 

"Pada saat itu, pelaku panik karena mengira nadi korban sudah tidak berdenyut sehingga muncul niatan untuk menyembunyikan dengan membuang jenazahnya," jelasnya. 

Korban selanjutnya diseret, diangkut menggunakan mobil pick up.

Badan korban dibungkus menggunakan terpal dan dibuang ke Kali Ulu dengan maksud menghilangkan jejak.

Baca juga: Geger Temuan Jasad Pemuda terbungkus Terpal, Ternyata Belum Meninggal Saat Dibuang ke Kali Ulu

"Pada saat ditemukan korban dalam keadaa terbungkus, pada bagian bungkusannya terdapat pemberat berupa genting dengan maksud supaya jenazah tenggelam," paparnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam ditahanan mapolres.

Ia dikenakan hukuman pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved